Category: Fiqh


Oleh: Ust. Imam Nuryanto

Dari Qatadah ia berkata, Rasulullah SAW bersabda, “Shaum pada hari Arafah itu akan menghapus dosa dua tahun, setahun yang telah lalu dan setahun kemudian. Sedangkan shaum Asyura akan menghapus dosa setahun yang lalu.” (HR. Ahmad, Muslim)

Berdasarkan penamaan shaum ini dengan ‘shaumu yaumi ‘arafah’ maka ada yang memahami bahwa shaum Arafah itu waktunya harus bersesuaian dengan wukuf di Arafah. Karena Idul Adha didahului oleh shaum hari Arafah, maka Idul Adha pun ditetapkan berdasarkan wukuf di Arafah itu.

Latar Belakang Penamaan Arafah

Ibnu Abidin menjelaskan, “Arafah adalah ismul yaum (nama hari) dan Arafaat adalah ismul makan (nama tempat).” (Kitab Hasyiah Raddil Mukhtar, II: 192)

Menurut Imam Ar-Raghib, Al-Baghawi, dan Al-Kirmani, Arafah adalah nama hari ke-9 dari bulan Dzulhijjah. Hari tersebut dinamakan Arafah berkaitan dengan peristiwa mimpinya Nabi Ibrahim yang diperintah untuk menyembelih anaknya. Pada pagi harinya maka ia mengetahui bahwa mimpi itu benar-benar (datang) dari Allah. Maka (hari itu) dinamakan hari Arafah. (Kitab Al-Mughni, VI: 196)

Menurut Imam Al-’Aini dan Ar-Raghib, Arafat adalah nama bagi tempat yang khusus ini (Lihat Umdatul Qari, I: 263). Adapun tempat tersebut dinamakan Arafah berkaitan dengan peristiwa ta’arufnya antara Nabi Adam dan Hawa di tempat itu, sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Abbas ,”Dan keduanya ta’aruf di Arafat, karena itu dinamai ‘Arafat. (Lihat Al-Kamil fit Tarikh, I: 12)

Berbagai keterangan di atas menunjukkan bahwa penamaan Arafah, baik sebagai ismul yaum (nama hari) maupun ismul makan (nama tempat) sudah digunakan sebelum disyari’atkannya ibadah haji.

Latar Belakang Penamaan Shaum dengan Arafah

Nabi menyatakan, “Shaumu yaumi ‘arafah.”

Kalimat Yaum Arafah disebut idhafah bayaniyyah, yakni bayan zamani (keterangan waktu), bukan idhafah makaniyyah, apalagi idhafah fi’liyah.  Berdasarkan latar belakang penamaan di atas maka struktur kalimat shaum yaum Arafah dipahami sebagai shaum pada hari ke-9 bulan Dzulhijjah yang disebut hari Arafah. Dengan demikian, penyandaran kata shaum pada kalimat yaum arafah untuk menunjukkan bahwa yaum arafah (hari ke-9) menunjukkan syarat sahnya shaum tersebut. Dengan perkataan lain, shaum itu terikat oleh miqat zamani (ketentuan waktu).

Dalam berbagai hadits, shaum ini digunakan beberapa sebutan, yaitu:

a. Tis’a Dzulhijjah (9 Dzulhijjah)

Dari sebagian istri Nabi SAW, ia berkata, “Rasulullah SAW shaum tis’a dzilhijjah (9 Dzulhijjah), hari asyura, tiga hari setiap bulan.” (HR. Abu Daud, Ahmad, Baihaqi)

b. Shaum Al-’Asyru

Dari Hafsah, ia berkata, “Empat perkara yang tidak pernah ditinggalkan oleh Rasulullah SAW: shaum asyura, shaum arafah, shaum tiga hari setiap bulan dan dua rakaat qabla subuh.” (HR. Ahmad)

Kata Al-’Asyru secara umum menunjukkan jumlah 10 hari. Berdasarkan makna umum itu, maka dapat dipahami dari hadits tersebut bahwa Rasul tidak pernah meninggalkan shaum 10 hari bulan Dzulhijjah. Namun pemahaman itu jelas bertentangan dengan ketetapan Nabi sendiri yang melarang shaum pada hari Iedul Adha (10 Dzulhijjah).

Dari Aisyah RA, ia mengatakan, “Rasulullah SAW melarang dua shaum, yaitu pada hari Idul Fitri dan Idul Adha.” (HR. Muslim)

Dengan demikian kata Al-’Asyru pada hadits ini sama maksudnya dengan Tis’a Dzulhijjah pada hadits di atas. Adapun penamaan shaum tanggal 9 Dzulhijjah dengan Al-’Asyru, karena hari pelaksanaan shaum tersebut termasuk pada hari-hari Al-’Asyru (10 hari pertama bulan Dzulhijjah) yang agung sebagaimana dinyatakan Rasulullah SAW dalam hadits berikut:

Dari Ibnu Abbas, bahwasannya ia berkata, Rasulullah SAW bersabda, “Tidak ada dalam hari-hari yang amal shalih padanya lebih dicintai Allah daripada hari-hari yang sepuluh ini. Para shahabat bertanya, ‘Apakah jihad fi sabilillah juga tidak termasuk?’ Rasul menjawab, ‘Tidak. Kecuali seseorang yang berkorban dengan jiwanya dan hartanya kemudian dia tidak mengharapkan apa-apa darinya.” (HR. Tirmidzi)

Selain itu penamaan tersebut menunjukkan bahwa hari ‘Arafah itu hari yang paling agung di antara hari-hari yang sepuluh itu, sebagaimana dinyatakan oleh Nabi SAW:

“Tiada hari yang Allah lebih banyak membebaskan hamba-Nya dari neraka melebihi hari Arafah, dan bahwa ia dekat. Kemudian malaikat merasa bangga dengan mereka, mereka (malaikat) berkata, ‘Duhai apakah gerangan yang diinginkan mereka?” (HR. Muslim)

Berbagai keterangan di atas menunjukkan bahwa penamaan shaum it dengan yaum arafah, tis’a dzulhijjah, dan al-’asyru menunjukkan bahwa pelaksanaan shaum tersebut terikat oleh miqat zamani (tanggal 9 Dzulhijjah).

Tarikh Tasyri’ Shaum Arafah dan Iedul Adha

Dari Anas, ia berkata, “Rasulullah SAW datang ke Madinah, dan mereka mempunyai dua hari yang mereka bermain-main pada keduanya pada masa jahiliyyah. Maka beliau SAW bersabda, ‘Sungguh Allah telah mengganti keduanya dengan yang lebih baik dari keduanya, yaitu hari Adha dan hari Fitri.” (HR. Ahmad)

Sehubungan dengan hadits ini para ulama menerangkan bahwa Ied yang pertama disyari’atkan adalah Iedul Fitri, kemudian Iedul Adha. Keduanya disyariatkan pada tahun ke-2 hijrah. Dalam hal ini para ulama menerangkan:

“Yaum fitri dari Ramadhan (ditetapkan) sebagai Ied bagi semua umat ini tiada lain sebgai isyrat karena banyaknya pembebasan (dari neraka), sebagaimana nari Nahar, yang dia itu Ied Akbar, karena banyaknya pembebasan (dari neraka) pada hari Arafah sebelum Iedul Adha. Karena tidak ada hari yang dipandang lebih banyak pembebasan dari pada hari itu (Arafah).” (Lihat Hasyiah Al-Jumal, VI: 203)

Keterangan di atas menunjukkan bahwa Shaum Arafah mulai disyari’atkan bersamaan dengan Iedul Adha, yaitu tahun ke-2 hijriah. Keduanya disyari’atkan setelah disyari’atkannya Shaum Ramadhan dan Iedul Fitri pada tahun yang sama. Adapun ibadah haji (termasuk di dalamnya wukuf di Arafah) mulai disyari’atkan pada tahun ke-6 hijriah sebagaimana dinyatakan oleh jumhur ulama (Lihat Fathul Bari, III: 442). Namun menurut Ibnul Qayyim disyari’atkannya tahun ke-9 atau ke-10 Hijriah. (Lihat Zaadul Ma’ad, II: 101, Manarul Qari, III: 64)

Keterangan-keterangan di atas menunjukkan bahwa waktu disyari’atkannya Shaum Arafah dan Iedul Adha lebih dahulu daripada disyari’atkannya wukuf di Arafah. Oleh sebab itu waktu shaum Arafah dan Iedul Adha tidak didasarkan pada standar pelaksanaan wukuf di Arafah.

Keutamaan Shaum Arafah

Dari Abu Qatadah, ia berkata, Rasulullah SAW bersabda, “Shaum pada hari Arafah itu akan menghapus dosa dua tahun, setahun yang telah lalu dan setahun kemudian. Sedangkan shaum Asyura akan menghapus dosa setahun yang lalu.” (HR. Ahmad)

Shaum Arafah Hanya Disunnahkan bagi Muslimin yang Tidak Sedang Wukuf di Arafah

Dari Al-Mahdiy Al-Hajariy, telah menceritakan kepada kami Ikrimah ia berkata, “Kami pernah bersama Abu Hurairah dirumahna lalu ia menceritakan kepada kami, ‘Sesungguhnya Rasulullah SAW melarang shaum Arafah di Arafah.” (HR. Abu Daud, Ibnu Majah)

Keterangan di atas menunjukkan larangan Rasulullah SAW bagi kaum muslimin yang sedang wukuf di Arafah untuk melaksanakan shaum ‘Arafah. Bahkan menurut keterangan berikut di saat wukuf di Arafah, Rasulullah SAW memperlihatkan bahwa beliau sendiri tidak melaksanakan shaum pada hari itu.

Dari Ummu Fadl binti Al-Harits, “Orang-orang berselisih dihadapannya pada hari Arafah tentang shaum Nabi SAW. Sebagian diantara mereka berkata, ‘Beliau (Nabi) shaum.’ sedangkan yang lain berkata, ‘Beliau tidak shaum.” Maka ia (Ummu Fadl) mengirmkan segelas susu kepada belia yang tengah wukuf di atas untanya lalu meminumnya. (HR. Bukhari)

Wallahu a’lam

eramuslim.com – Imam Hasan Al-Banna membolehkan permohonan bantuan dan kerjasama pemerintahan Islam dengan non-Muslim bila telah memenuhi dua syarat.

Dari Buku: Fikih Politik Menurut Imam Hasan Al-Banna.
Penulis: Dr. Muhammad Abdul Qadir Abu Faris.

Imam Hasan Al-Banna membolehkan permohonan bantuan dan kerjasama pemerintahan Islam dengan non-Muslim bila telah memenuhi dua syarat berikut:

a. Dalam kondisi gawat darurat (emergensi)
b. Non-Muslim tersebut tidak diizinkan menduduki jabatan-jabatan strategis yang mengurus kepentingan publik.

Imam Hasan Al-Banna menyampaikan di sela-sela dialog seputar pemerintahan Islam, bahwa tiada halangan bagi pemerintahan Islam untuk mengajukan permohonan bantuan dan kerjasama dengan non-Muslim selama berada dalam kondisi emergensi dan non-Muslim tersebut tidak menduduki posisi-posisi strategis yang mengatur masalah publik dan khalayak ramai. Posisi dan jabatan strategis yang mengatur urusan publik dalam Islam banyak sekali. Di antaranya, peradilan dan kehakiman yang mencakup peradilan militer, tindak pidana maupun perdata, lalu jabatan kepala pemerintahan, kepala-kepala daerah, kepala departemen perhajian, kepala departemen perpajakan, kepala departemen jihad, kepala departemen zakat, waqaf, infak dan shadaqah, kepala bagian harta rampasan perang dan sebagainya.

Tanggapan penulis, bahwa Imam Hasan Al-Banna menetapkan dua persyaratan bila sebuah pemerintahan Islam harus meminta bantuan dari non-Muslim dalam suatu perkara tertentu. Dua syarat tersebut adalah kondisi gawat darurat dan tidak terkait dengan departemen-departemen yang mengurus masalah publik. Yang termasuk dalam kategori kondisi gawat darurat adalah kepentingan-kepentingan yang menyangkut kelangsungan hidup manusia, kepentingan-kepentingan yang membantu terealisasinya perlindungan terhadap lima (5) objek kajian pokok syariat Islam yaitu perlindungan terhadap agama, jiwa, aset kekayaan, keturunan dan akal. Karena hilangnya perhatian terhadap kepentingan-kepentingan tersebut akan berakibat pada terhambatnya perjalanan kehidupan ideal sesuai keinginan hukum langit serta akan menimbulkan kondisi yang tidak kondusif, kekacauan, pertumpahan darah, peperangan dan sebagainya.

Bila terjadi kekosongan dalam jabatan-jabatan penting dalam pemerintahan Islam, sementara tidak ada seorangpun dikalangan umat Islam yang bisa mengisi kekosongan posisi tersebut dan kekosongan itu hanya bisa ditempati oleh pakar non-Muslim, maka pada kondisi ini boleh mempekerjakan non-Muslim karena alasan emergensi. Karena ada sebuah kaidah ushul fiqih yang terkenal:

الضَّرُوْرَاتُ تُبِيْحُ الْمَحْظُوْرَاتِ

Artinya: kondisi darurat membolehkan perkara-perkara yang sebelumnya terlarang.

Maksudnya, dalam kondisi normal, kebijakan meminta bantuan dari non-Muslim adalah sebuah keharaman dan merupakan kebijakan yang tidak bisa dilegitimasi. Namun karena kondisi darurat, maka kebijakan tersebut menjadi boleh. Tapi perlu diingat, menilai satu keadaan sebagai kondisi darurat harus secara benar pula. Oleh karena itu, Umar bin Khattab menolak kebijaksanaan seorang gubernur bernama Abu Musa Al-Asy’ary ketika Beliau menunjuk seorang sekretaris yang beragama Kristen dan memerintahkan Abu Musa untuk segera memecatnya. Abu Musa angkat bicara: Wahai Amirul Mukminin, Bashrah membutuhkan keahliannya? Lalu Umar menjawab: Sudahlah, biarkan sajalah dia dan cari gantinya dari kalangan Muslim. Dari peristiwa ini dapat kita lihat bahwa Umar bin Khattab tidak menganggap pengangkatan seorang sekretaris dari kalangan non-Muslim sebagai sebuah keharusan dan kondisi darurat .

Dalam Al-Qur`an dan Sunnah banyak ditemukan teks-teks seirama yang menyatakan secara tegas pelarangan meminta bantuan dari kalangan musyrikin baik orang Kristen, Yahudi maupun Paganis. Allah berfirman dalam Qur‘an surah Ali Imran ayat 118:

(يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا لاَ تَتَّخِذُوْا بِطَانَةً مِنْ دُوْنِكُمْ لاَ يَأْلُوْنَكُمْ خَبَالاً وَدُّوْا مَا عَنِتُّمْ قَدْ بَدَتِ الْبَغْضَاءُ مِنْ أَفْوَاهِهِمْ وَمَا تُخْفِى صُدُوْرُهُمْ أَكْبَرُ قَدْ بَيَّنَّا لَكُمُ اْلآيَاتِ إِنْ كُنْتُمْ تَعْقِلُوْنَ) [آل عمران: 118]

Artinya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu ambil menjadi teman kepercayaanmu orang-orang yang di luar kalanganmu (karena) mereka tidak henti-hentinya (menimbulkan) kemudharatan bagimu. Mereka menyukai apa yang menyusahkan kamu. Telah nyata kebencian dari mulut mereka dan apa yang disembunyikan oleh hati mereka adalah lebih besar lagi. Sungguh telah Kami terangkan kepadamu ayat-ayat (Kami), jika kamu memahaminya.

Disebutkan dalam tafsir Ibnu Katsir bahwa Ibnu Abi Hatim meriwayatkan dengan sanadnya dari Abi Dahqanah ia berkata: Dikatakan pada Umar bin Khattab ra bahwa di sini ada seorang pemuda dari Hirah, ia seorang penghafal dan penulis. Bagaimana kalau kita angkat saja ia sebagai sekretaris? Umar menjawab: Jikalau engkau mengangkatnya jadi sekretaris berarti engkau telah mengangkat orang kepercayaan dari kalangan non-Muslim .

Setelah menyebutkan ayat dan atsar di atas, Ibnu Katsir melanjutkan bahwa dalam atsar dan ayat ini terdapat dalil yang mengindikasikan larangan mempekerjakan seorang ahli dzimmah sebagai sekretaris. Hal ini merupakan kebijakan preventif agar non-Muslim tersebut tidak dijadikan perpanjangan tangan oleh para musuh Islam yang tidak senang terhadap agama ini untuk menggali dan mengorek informasi mengenai masalah-masalah internal dan titik-titik lemah umat Islam. Sebagaimana firman Allah di atas:

(لاَ يَأْلُوْنَكُمْ خَبَالاً)

Artinya: (karena) mereka tidak henti-hentinya (menimbulkan) kemudharatan bagimu.

Selain itu, Al-Qurthuby juga mengingkari kebijakan para penguasa di zamannya yang mempercayakan non-Muslim dari kalangan Ahli Kitab sebagai sekretaris yang mengurus permasalahan administrasi negara. Sebagai lanjutan dari tafsir ayat di atas dan atsar yang diriwayatkan Ibnu Katsir, Beliau menambahkan: “Sungguh telah terjadi perubahan mendasar dalam tren zaman sekarang, yaitu ketika para Ahli Kitab diangkat menjadi sekretaris negara dan tangan kanan penguasa, dan yang lebih anehnya tindakan ini telah membudaya di kalangan kaum elite dan para penguasa” .

Posisi dan jabatan strategis yang mengatur urusan publik dalam Islam mencakup pemerintahan, peradilan dan kehakiman serta para penguasa, Al-Mawardi menulis dalam bukunya Al-Ahkam As-Sulthaniyyah wa Al-Wilayaat Ad-Diniyyah bahwa klasifikasi jabatan-jabatan strategis yang mengatur urusan publik itu seperti: Departemen Urusan Jihad, Kepolisian, Departemen Kehakiman, Kepala-Kepala Daerah, Departemen Kependudukan, Perpajakan, Departemen Zakat, Waqaf, Infak dan Shadaqah, Departemen Urusan Harta Rampasan Perang dan sebagainya. Kesemua jenis jabatan tersebut tidak boleh dipangku oleh non-Muslim.

eramuslim.com — Ikhwan dan Jihad

Ikhwan memandang bahwa jihad adalah kemestian dalam da ‘wah. Ikhwan meletakkan poin jihad pada rukun keempat dari arkan bai’at.

Berkata Ustadz Hasan al-Banna rahimahullah: Jihad merupakan kewajiban yang terus berlaku hingga hari kiamat. lnilah yang dimaksud dalam sabda Rasulullah saw.: “Barang siapa yang meninggal dia belum berjihad, serta belum berniat untuk berjihad, maka ia mati secara j ahiliyah.”

Jihad paling rendah adalah pengingkaran hati, dan yang paling tinggi berperang di jalan Allah. Di antara keduanya adalah jihad dengan lisan, pena, tangan, dan ucapan yang hak di hadapan penguasa durjana.

Da’wah tidak dapat hidup kecuali dengan jihad fi sabilillah dan harga mahal yang harus dipersembahkan untuk mendukungnya. Niscaya pahala besar akan diberikan kepada para aktivis da’wah.

“Dan berjihadlah kamu pada jalan Allah dengan jihad yang se’benar- benarnya…” (QS. al-Hajj:78)

Sebab itu, syi’ar yang selalu dikumandangkan adalah “al-jihadu sabiluna jihad adalah jalan kami.”

Prinsip jihad Ikhwan tidak hanya dalam bentuk ceramah, syi’ar, dan makalah yang membicarakannya, tapi teraktualisasi secara riil ketika di Palestina terbuka peluang untuk berperang.

Peperangan tersebut mencatat berbagai strategi dan pengalaman perang yang dilakukan Ikhwanul Muslimin, yang telah tertulis dalam berjilid-jilid buku. Hendaknya jilid-jilid buku yang mencatat peristiwa ini dibaca oleh setiap muslim, untuk memberi pengaruh terhadap ruh dan kekuatan terhadap mereka. Agar mereka dapat meresapi makna izzah dan rasa bangga terhadap intima (penisbatan) mereka kepada ummat Islam.

Tapi sayangnya, buku-buku itu tidak terlalu mendapat perhatian dari ummat Islam. Berlainan sekali dengan sikap musuh-musuh kita yang justru mengkaji dan mempelajari seluruh isi buku-buku tersebut secara detail.

Cukuplah disini kita mengingat bagaimana spontanitas dan sambutan besar para Ikhwan dari seluruh penjuru dunia, saat Ustadz Hasan al-Banna rahimahullah membuka kesempatan bagi mereka untuk bergabung dengan pasukan sukarelawan jihad di Palestina.

Salah satu syarat yang beliau tetapkan bagi calon mujahidin adalah ridha kedua orang tua mereka untuk turut dalam jihad.

Ikhwan dan Politik

Masalah ini telah memunculkan reaksi banyak pihak. Di antara mereka ada yang curiga, memunculkan gelar negatif, dan melontarkan tuduhan.

Terkait dengan masalah ini, ustadz Hasan al-Banna rahimahullah mengatakan:

“Wahai ummat Islam, sesungguhnya kami menyeru kalian, dengan al-Qur’an dan sunnah di tangan kami, amal para salafushalih menjadi qudwah kami. Kami menyeru kalian kepada Islam, kepada ajaran-ajaran Islam, hukum-hukum Islam, hidayah Islam. Bila kalian menganggap hal ini sebagai sikap yang berbau politik, maka itulah politik kami.

“Bila orang-orang yang menyeru kalian pada prinsip-prinsip ini disebut kaum politikus, berarti al-hamdulillah mungkin kamilah orang-orang yang banyak berkecimpung dalam politik. Sebutlah apa saja tentang sikap ini, sebutan-sebutan itu tidak berpengaruh negatif bagi kami hingga jelas apa makna sebutan itu dan tersingkap tujuannya.”

“Wahai ummat Islam, berbagai sebutan dan nama tersebut hendaknya tidak menghalangi kalian dari hakikat, tujuan dan mutiara. Sesungguhnya yang dikehendaki Islam dalam politiknya adalah kebahagiaan dunia dan akhirat. Itulah politik kami yang tidak ada gantinya. Karena itu, berpolitiklah, dan bawa ghirah kalian di atasnya. Kemuliaan ukhrawi menanti kalian.”

“Dan sesungguhnya kamu akan mengetahui (kebenaran) al-Qur’an setelah beberapa waktu lagi.” (QS. Shaad: 88)

Tentang Politik Kepartaian

Ustadz al-Banna rahimahullah mengatakan: “Adapun yang menyebut kami sebagai partai politik, maka kami tidak mendukung satu partai dan menyaingi selainnya. Kami tidak akan berubah haluan menjadi seperti itu dan tidak seorangpun yang dapat merubah atau merancukan prinsip kami dalam hal tersebut.

Yang dimaksud bahwa kami politikus, adalah kami menumpahkan perhatian terhadap kondisi ummat kami. Kami meyakini bahwa kekuatan secara legislatif merupakan bagian dari ajaran Islam yang sesuai dengan hukum-hukumnya.

Kebebasan politik adalah salah satu rukun dan kewajiban dalam Islam. Kami berusaha keras untuk dapat mewujudkan kebebasan dan meluruskan perangkat legislatif. Kami yakin ini bukan hal baru, tapi telah dikenal oleh setiap muslim yang mempelajari agama Islam secara benar.

Kami tidak memiliki persepsi tentang da’wah dan eksistensi kami kecuali demi mewujudkan sasaran itu. Dan kami tidak akan keluar sedikitpun dari da’wah kepada Islam. Islam tidak mencukupkan seorang muslim sebatas memberi nasihat dan petunjuk, tapi hingga dalam tahap perjuangan dan jihad.

“Dan orang-orang yang berjihad untuk (mencari keridhaan) Kami, benar-benar akan Kami tunjukkan kepada mereka jalan-jalan Kami. Dan sesungguhnya Allah benar-benar beserta orang-orang yang berbuat baik.” (QS. al-Ankabut: 69)

Islam adalah agama persatuan dalam segala hal. Islam adalah agama kelapangan hati, kebersihan jiwa, persaudaraan hakiki, ta’awun yang bersih antara manusia seluruhnya, terlebih dengan sesama ummat dan bangsa yang satu. Islam tidak menghendaki dan membenci sistem kepartaian.

Al-Qur’an mengatakan: “Dan berpegang teguhlah kalian dengan tali (agama) Allah seluruhnya, dan janganlah bercerai berai.” (QS. Ali Imran: 103)

Rasulullah saw. bersabda: “Maukah kalian aku tunjukkan dengan amal yang lebih utama daripada shalat dan puasa?”

Mereka mengatakan: “Tentu saja ya Rasulullah.” Rasul bersabda: “Memperbaikl hubungan dengan sesama, sebab sesungguhnya kerusakan hubungan dalam hal ini adalah pencukur. Aku tidak mengatakan mencukur rambut, tapi mencukur agama.”

Di sini tentu patut disebutkan perbedaan antara sistem kepartaian -yang selalu mengangkat syi’ar perbedaan, pembagian kelompok dalam hal pendapat, dan orientasi- dengan kebebasan pendapat yang dibolehkan dan diperintahkan dalam Islam. Juga sikap menyaring permasalahan, pembahasan berbagai perkara dan perbedaan terhadap apa yang disodorkan guna menegakkan al-haq.

Sehingga bila al-haq telah jelas, ia akan menurunkan hikmah kepada seluruh masyarakat. Sama saja apakah dalam perwujudannya mengikut kepada mayoritas atau kesepakatan umum.

Dalam berbicara soal politik, patut pula ditegaskan bahwa kekuasaan bukan menjadi sasaran Ikhwan. Tujuan mereka adalah untuk mewujudkan sistem Islami. Kapanpun sistem ini wujud, dan siapapun orang yang mewujudkannya, Ikhwan siap menjadi prajurit dan pendukungnya.

Ustadz Hasan al-Banna rahimahullah mengatakan: “Ikhwan tak bermaksud merebut kekuasaan, bila di antara ummat terdapat orang yang siap memikul beban dan melakukan amanah ini, serta menerapkan sistem yang Islami dan Qur’ani. Maka Ikhwan siap menjadi prajurit, pendukung dan penolongnya.”

(Buku Ikhwanul Muslimin; Deskripsi, Jawaban Tuduhan, dan Harapan Oleh Syaikh Jasim Muhalhil)

eramuslim.com – Berdirinya Khilafah Islamiyyah mesti didahului oleh perjuangan memformulasikan berdirinya pemerintahan-pemerintahan Islam di negeri-negeri Islam.

Dari Buku: Fikih Politik Menurut Imam Hasan Al-Banna.
Penulis: Dr. Muhammad Abdul Qadir Abu Faris.

Khilafah merupakan puncak kekuasaan tertinggi pada kepemimpinan publik dalam Islam dan pemangku jabatan tersebut digelari Khalifah yang berperan sebagai kepala tertinggi Daulah Islamiyyah. Khalifah diamanhkan beberapa tugas-tugas dan diberikan wewenang tertentu. Mengenai tugas dan wewenang Khalifah ini, telah dibahas secara detail oleh Al-Mawardi dan beberapa pakar hukum politik Islam lain dalam buku-buku mereka. Khilafah dalam terminologi lain dinamakan juga “Al-Imamah Al-Kubra” (Kepemimpinan Tertinggi) dan pemangku jabatan digelari Al-Imam, yang berperan sebagai pelindung Islam dari serangan dan invasi para musuh dan para pelaku bid’ah serta berfungsi juga sebagai pihak yang memiliki kewenangan menangani urusan-urusan perpolitikan dunia berlandaskan pada aturan-aturan Islam.

Dalam pemahaman Beliau, Khilafah Islamiyyah merupakan syiar dan lambang kebanggaan Islam yang mesti menjadi bahan pemikiran dan perjuangan umat Islam supaya bisa dikembalikan lagi kejayaannya seperti sediakala, namun perjuangan untuk menerapkan kembali sistem pemerintahan seperti itu tentu memerlukan proses yang tidak singkat serta persiapan yang sangat matang.

Kita dapat menyimpulkan dari beberapa pandangan yang tertuang dalam tulisan-tulisan Imam Hasan Al-Banna terkait dengan problematika Khilafah Islamiyyah sebagai berikut: “Bahwa berdirinya Khilafah Islamiyyah mesti didahului oleh perjuangan memformulasikan berdirinya pemerintahan-pemerintahan Islam di negeri-negeri Islam di mana setiap anak bangsa berjuang supaya hukum syariat bisa tegak di negaranya. Kemudian baru setelah itu, masing-masing pemerintahan Islam ini menyatukan visi dan misi mereka guna mendirikan sebuah negara adidaya Islam tingkat dunia”.

Hal ini telah disinggung pula dalam rukun bai’at yang membahas tingkatan-tingkatan proses perubahan dan perbaikan yang dimulai dari individu sebagai satuan terkecil, lalu pembentukan keluarga Muslim, kemudian dilanjutkan dengan pembentukan bangsa Muslim dan pembebasan negara dari penjajahan asing, kemudian proses perbaikan dunia pemerintahan hingga menjadi pemerintahan yang benar-benar Islami. Baru setelah itu, perjuangan perebutan kembali kepemimpinan dunia di bawah kekuasaan Islam dengan jalan membebaskan semua bangsa-bangsa Islam dari segala tekanan dan penjajahan asing, mengembalikan kejayaan Islam, mengakrabkan kultur budaya bangsa-bangsa dan mengembalikan persatuan dan kesatuan umat yang akan berperan penuh dalam kejayaan kembali Khilafah Islamiyyah yang telah lama hilang .

Dalam kongres V Ikhwanul Muslimin, Imam Hasan Al-Banna menyampaikan ceramah dengan tema “Ikhwanul Muslimin dan Khilafah Islamiyyah”, di antara intisari ceramahnya Beliau mengemukakan: “Sesungguhnya Ikhwanul Muslimin menyakini bahwa Khilafah Islamiyyah merupakan simbol dari persatuan umat Islam dan visualisasi dari ikatan yang kokoh antar negara-negara Islam sedangkan Khalifah merupakan figur tempat bergantung penerapan hukum Islam”.

Sementara itu, banyaknya jumlah hadits yang menerangkan kewajiban pengangkatan seorang Imam serta penjelasan tentang hukum kepemimpinan tidak memberikan ruang kosong bagi umat Islam untuk meragukan tugas mereka sebagai Muslim agar memikirkan persoalahan Khilafah Islamiyyah yang telah banyak mengalami perubahan dan modifikasi dalam manhaj Khilafah, hingga berakhir tragis dengan penghapusan sistem Khalifah Islamiyyah secara total sampai sekarang.

Ikhwanul Muslimin meletakkan gagasan Khilafah Islamiyyah dan perjuangan mengembalikan kejayaannya sebagai salah satu target puncak manhaj yang dianut oleh jamaah ini. Bersamaan dengan itu, mereka meyakini bahwa proses perjuangan ini tentu membutuhkan persiapan-persiapan yang sangat matang serta setelah melewati tahapan-tahapan yang sangat panjang dan melelahkan. Perjuangan ini mesti diawali dengan kerjasama erat dan hubungan diplomasi antar negara-negara Islam dalam bidang pendidikan, kebudayaan, sosial dan perekonomian, setelah itu diiringi dengan perjanjian-perjanjian kerjasama dan penandatanganan MOU, penyelenggaraan kongres-kongres, muktamar-muktamar dan seminar-seminar Internasional antar negara-negara Islam di dunia. Setelah itu dilanjutkan dengan pembentukan liga bangsa-bangsa Islam tingkat dunia. Pasca terwujudnya semacam persatuan atau liga bangsa-bangsa Islam sedunia tersebut, baru-lah disana ditunjuk seorang Imam.

Pernyataan di atas semakin dikokohkan dengan kesimpulan penulis dari risalah “Al-Ikhwan Al-Muslimun tahta Raayat Al-Qur`an” ketika Imam Hasan Al-Banna mengungkapkan: Sesungguhnya kita sangat mengharapkan kehadiran:

a. Individu Muslim
b. Rumah dan keluarga Islami
c. Bangsa Islam
d. Pemerintahan Islam
e. Kepemimpinan Islam tingkat dunia yang mengatur dan mengurus negara-negara Islam, menghimpun umat Islam, berjuang mengembalikan kejayaan Islam, mengembalikan tanah-tanah kaum Muslim yang telah dirampas dan negara-negara mereka yang direbut secara paksa. Kemudian mengibarkan bendera jihad dan panji dakwah Islam sehingga dunia merasakan kebahagiaan dengan ajaran-ajaran Islam.

Penulis berpendapat sesungguhnya Islam mewajibkan kaum Muslimin untuk bersatu di bawah satu naungan kepemimpinan seorang Imam atau Kepala Negara Islam. Sedangkan kondisi terpecahnya umat Islam ke berbagai negara dengan kepala negaranya masing-masing merupakan kondisi yang tidak dibolehkan dalam Islam, karena bisa melahirkan bibit-bibit perpecahan antar berbagai negara Islam. Sedangkan Allah Ta’ala melarang perpecahan yang akan berakibat pada keggagalan, sebagaimana dijelaskan dalam firman Allah dalam Qur’an Surah Al-Anfal ayat 46:

(وَلاَ تَنَازَعُوا فَتَفْشَلُوا وَتَذْهَبَ رِيْحُكُمْ) [الأنفال: 46]
Artinya: Dan janganlah kamu berbantah-bantahan, yang menyebabkan kamu menjadi gentar dan hilang kekuatanmu.

Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih Muslim, Rasulullah SHALLALLAAHU ALAIHI WA SALLAM bersabda:

إِذَا بُوْيِعَ لِخَلِيْفَتَيْنِ فَاقْتُلُوا اْلآخَرَ مِنْهُمَا
Artinya: jika terdapat dua orang khalifah (yang satu sah dan yang lain tandingan) yang dibai’at (diangkat), maka bunuhlah khalifah yang terakhir dibai’at (khalifah tandingan).

Hadits di atas menetapkan secara tegas pengharaman pengangkatan lebih dari satu orang Imam yang akan memimpin umat Islam dan dalam hadits itu terdapat pula penjelasan kewajiban umat Islam untuk membunuh khalifah yang dibai’at terakhir, bila ia bersikukuh tidak mau turun dari jabatan kekhalifahan sebagai upaya menjaga persatuan umat Islam dan memerangi perpecahan dan perselisihan yang akan mengakibatkan umat Islam menjadi terbelah.

Diriwayatkan dalam Shahih Muslim dengan sanadnya sampai ke Abu Hurairah dari Nabi SHALLALLAAHU ALAIHI WA SALLAM. Beliau bersabda:

كَانَتْ بَنُو إِسْرَائِيْلَ تَسُوْسُهُمُ اْلأَنْبِيَاءُ كُلَّمَا هَلَكَ نَبِيٌّ خَلَفَهُ نَبِيٌّ، وَإِنَّهُ لاَ نَبِيّ بَعْدِيْ، وَسَتَكُونُ خُلَفَاءُ فَتَكْثُرُ قَالُوا: فَمَا تَأْمُرُنَا؟ قَالَ: فوا بِبَيْعَةٍ الأَوَّل فَاْلأَوَّل، وَأَعْطُوهُمْ حَقَّهُمْ
Artinya: dahulu kala Bani Israil dipimpin oleh para Nabi, setiap Nabi wafat, maka digantikan oleh Nabi sesudahnya. Dan sesungguhya tiada Nabi sesudahku (Muhammad), tetapi yang akan ada ialah para khalifah dan mereka banyak melakukan kesalahan. Para sahabat bertanya: “Apa yang Anda perintahkan kepada kami?”. Beliau menjawab: “Lakukanlah bai’at terhadap khalifah yang pertama, kemudian berikutnya (yakni khalifah yang diangkat pertama kali, bukan khalifah yang meraih kedudukan melalui kudeta, makar dan sebagainya) dan berikanlah kepada mereka hak-hak mereka.

Fakta sejarah -masa lalu maupun sekarang- mengungkap bahwa umat Islam telah melewati masa-masa suram yang melebihi kondisi perpecahan yang pernah menimpa dunia Islam ketika terbagi menjadi beberapa negara, begitupula hubungan diplomasi yang kurang harmonis, perasaan dengki, iri, pertikaian dan perpecahan antara Daulah Umaiyyah di Andalusia dengan daulah ‘Abbasiyyah di Timur.

Formasi dan Struktur Negara dalam Islam

Imam Hasan Al-Banna menilai bahwa Ne¬gara Islam harus berlandaskan pada tiga landasan kaidah pokok yang merupakan Struktur Dasar Sistem Pemerintahan Islam, tiga landasan pokok tersebut adalah:

a. Pertanggung jawaban pemimpin terhadap Allah SUBHANAHU WATA’ALA dan terha¬dap rakyat.
b. Kesatuan umat Islam yang berlandaskan pada aqidah Islamiyah.
c. Menghormati keinginan rakyat dengan melibatkan mereka dalam musyawarah, menerima usulan-usulan dan keputusan-keputusan mereka baik yang bersifat perintah (ma’ruf) maupun larangan (munkar).

Jika semua ketentuan dan syarat di atas telah terpenuhi dalam sebuah negara, di manapun dan apapun bentuk negara itu, maka negara tersebut telah sah dinamakan dengan negara Islam, karena yang jadi pertimbangan bukanlah sebutan (formalitas) dan bentuk negara.

Imam Hasan Al-Banna telah menerangkan secara detail tiga landasan kaidah pokok sistem pemerintahan Islam tersebut yang Beliau simpulkan dari intisari pemahaman Al-Qur`an, Sunnah dan sejarah Khalifahurasyidin dan khalfah-khalifah sesudahnya seperti Umar bin Abdul ‘Aziz dari halaman 360-362 dalam risalah yang sama. Beliau juga menjelaskan bahwa landasan-landasan pokok tersebut telah teraplikasikan di era kepemimpinan Khulafahurrasyidin, Beliau juga mengangkat bukti-bukti yang menguatkan yang akan kita tulis di pem-bahasan tema berikutnya.

Seorang yang meneliti dengan cermat me¬ngenai bentuk, formasi dan struktur negara dalam Islam dengan pendekatan sejarah akan menemukan bahwa terkadang negara diistilahkan dengan Khilafah dan yang menduduki jabatannya dinamakan Khalifah, seperti yang terjadi pada era kepemimpinan Khulafaurrasyidin, adakalanya dinamakan Sulthanah (kesultanan) yang dijabat oleh seorang Sulthan, seperti yang terpakai pada era Daulah Utsmaniyyah, terkadang dengan menggunakan istilah Mamlakah (kerajaan) yang dipimpin oleh seorang Raja, serta adakalanya diberi nama Imarat yang dijabat oleh Amirul Mukminin. Dan yang terpenting adalah substansi dengan terpenuhinya landasan-landasan pokok sistem kepemimpinan Islam dan tidak terlalu penting jikalau kita mempersoalkan penamaan meskipun alangkah lebih baiknya distilahkan dengan Negara Islam daripada dinamakan dengan negara Republik, negara kerajaan dan sebagainya.

eramuslim.com – Imam Hasan Al-Banna mengkritik penyelenggaran pemilu-pemilu di Mesir, karena mereka yang terpilih sebenarnya tidak mewakili kepentingan rakyat banyak.

Dari Buku: Fikih Politik Menurut Imam Hasan Al-Banna.
Penulis: Dr. Muhammad Abdul Qadir Abu Faris.

Sistem Pemilihan Umum

Penting disebutkan, bahwa Imam Hasan Al-Banna menggunakan sistem pemilihan umum demi upaya penyaringan para ahlul halli wal ‘aqd (anggota legislative). Sistem ini sebenarnya tidak bertentangan dengan prinsip dan hukum Islam, bahkan sejalan dengan prinsip musyawarah dalam konteks yang lebih luas.

Namun demikian, Imam Hasan Al-Banna mengkritik penyelenggaran pemilu-pemilu di Mesir, karena mereka yang terpilih sebenarnya tidak mewakili kepentingan rakyat banyak. Persoalan ini pada dasarnya, kembali kepada panitia Pemilu (KPU) yang tidak sanggup melahirkan orang-orang kapabel guna mewakili suara rakyat banyak dan juga pada persoalan orang-orang terpilih itu sendiri yang tidak memiliki kapabilitas untuk menduduki jabatan tersebut. Persoalan tersebarnya praktik korupsi, kolusi, suap-menyuap, money politic dan pembelian suara dalam pemilu turut andil dalam kegagalan penyelenggaraan pemilu di Mesir.

Guna menyelesaikan persoalan ini, Imam Hasan Al-Banna mengeluarkan himbauan demi upaya perbaikan undang-undang pemilu yang berlaku, sehingga benar-benar dapat melahirkan para tokoh dan figur yang memiliki kapabilitas serta mewakili pendapat masyarakat umum. Untuk itu Beliau mengusulkan lima langkah sebagai berikut :

a. Menetapkan kriteria-kriteria para calon, jika mereka berasal dari utusan-utusan lembaga dan organisasi tertentu, maka mesti disertai dengan visi, misi dan program yang jelas dan mendasar yang menjadi sebab mereka dicalonkan.

b. Menetapkan batasan-batasan kampanye serta penjatuhan sanksi keras terhadap calon yang melanggar batasan-batasan tersebut seperti: usaha pencemaran nama baik lawan politik dan keluarganya yang tidak terkait secara langsung dengan calon. Untuk itu kampanye lebih terkonsentrasi pada pengenalan visi, misi dan program-programnya.

Pola pemilihan umum yang memprioritaskan “nilai-nilai” bukan mementingkan kefiguran, sehingga wakil rakyat dan senator (DPD) bisa terbebas dari tekanan para partisipan (pemilih) serta kepentingan umum lebih mendapat tempat di hati para wakil rakyat dan senator dibandingkan urusan pribadi mereka.

Imam Hasan Al-Banna menghimbau agar memegang teguh prinsip “memprioritaskan nilai-nilai” dalam pemilu. Nilai-nilai itu sendiri berlandaskan pada orientasi, keyakinan, misi dan program tertentu setiap partai dalam upaya melakukan perubahan dan reformasi. Sejatinya, masing-masing partai mengkampanyekan program dan misi mereka di hadapan publik untuk bisa menjadi bahan pertimbangan dan diskusi. Jika publik setuju dengan program yang ditawarkan, hasilnya tentu mereka akan menuai simpati dan dukungan rakyat, sementara jika terjadi sebaliknya, maka jangan harap rakyat akan memberikan dukungan terhadap mereka. Dalam hal ini, partai berhak menyeleksi dan menyaring calon-calon mereka berdasarkan kredibilitas, loyalitas, dedikasi dan pengabdian mereka terhadap kepentingan dan misi partai.

Menurut hemat penulis, berpegang pada prinsip “memprioritaskan nilai-nilai” yang berlandaskan pada program-program politik yang jelas, akan melahirkan figur-figur pemimpin yang kapabel dalam menjalankan roda pemerintahan, karena seharusnya dalam pemerintahan tidak ada ruang bagi mereka yang tidak kapabel meskipun mereka kaya, begitu pula bagi para pelaku korupsi yang merampas harta rakyat serta mempermainkan kepentingan bangsa.

Seruan terbuka yang dilancarkan Imam Hasan Al-Banna yaitu kewajiban untuk turut terlibat dalam pemilihan umum, akan membuat kita merasakan urgensi dari pemilu tersebut, karena pemilu merupakan refleksi dari sebuah kesaksian dan pengakuan. Dan atas dasar kesaksian ini, kebijakan-kebijakan penting yang terkait dengan kepentingan publik akan diputuskan. Karena bila mayoritas orang di suatu bangsa menyatakan diri tidak memilih (golput) dalam pemilihan umum (sebagaimana banyak terjadi pada pemilu-pemilu era Imam Hasan Imam Hasan Al-Banna) itu berarti memberi kesempatan pada kelompok minoritas untuk menentukan arah kebijakan, yang pastinya tidak mewakili pendapat mayoritas serta sering mengabaikan kepentingan-kepentingan orang banyak.

Kondisi ini terjadi bila pemilu terselenggara dengan jujur dan adil, sementara jika terbukti oleh banyak orang bahwa telah terjadi pembohongan publik, tentunya tingkat keinginan untuk tidak memilih (golput) akan semakin tinggi pula. Namun, argumentasi-argumentasi yang dikemukakan Imam Hasan Al-Banna saling melengkapi satu sama lain. Jika semua argumentasi Beliau diterima, sudah barang tentu masyarakat mesti dipaksa untuk ikut pemilu sehingga akan bermunculan figur-figur yang punya kapabilitas sehingga pantas menduduki jabatan yang diamanahkan serta sangat memprioritaskan kepentingan-kepentingan umum.

Cobalah Anda perhatikan usulan yang keempat, yaitu penjatuhan hukuman berat terhadap praktek korupsi, kolusi dan suap-menyuap, sehingga dengan demikian dapat memberikan “efek jera” khususnya terhadap para pelaku dan masyarakat secara umum, karena saking beratnya hukuman yang diberikan. Harapannya, hukuman berat tersebut tidak hanya sebagai undang-undang yang tertulis di atas kertas, seperti kasus yang kerap terjadi di berbagai negara. Bahkan di Aljazair dan beberapa negara lain, para pemegang otoritas pemerintahan di sana sengaja menghapus kepentingan bangsa dan kehendak rakyat banyak.

Minoritas Non-Muslim di Negeri Islam

Imam Hasan Al-Banna telah menjelaskan bahwa Islam memposisikan non-Muslim berdasarkan atas sikap mereka terhadap pemerintahan Islam. Jika mereka bisa diajak kompromi dengan syarat bisa patuh dan loyal terhadap pemerintah Islam yang berdaulat serta tidak membantu musuh-musuh Islam, maka umat Islam pun dituntut memperlakukan mereka dengan baik, berinteraksi secara proporsional, menjaga hak-hak mereka, baik jiwa, harta maupun kehormatan. Tapi, jika kaum minoritas non Muslim tersebut membatalkan perjanjian dan memutuskan hubungan diplomasi dengan pemerintah Islam, memerangi dan membantu pihak musuh yang berencana menghancurkan Islam, serta terlibat dalam pengusiran umat Islam dari negeri mereka sendiri, maka dalam kondisi ini, haram hukumnya bagi umat Islam memberikan loyalitas (berbuat baik) pada mereka. Karena bila umat Islam berbuat seperti itu, sama artinya mereka telah berbuat aniaya terhadap diri sendiri, karena mereka telah berbuat sesuatu yang mendatangkan kemarahan Allah dan kebencian manusia, pada waktu yang sama mereka telah berbuat aniaya terhadap saudara sesama Muslim karena secara tidak sengaja mereka telah membantu musuh dan tidak melakukan pembelaan terhadap saudara-saudara mereka.

Mengenai batasan-batasan hubungan tersebut, Imam Hasan Al-Banna menarik kesimpulan hukum dari intisari pemahaman firman Allah dalam Al-Qur’an Surah Al-Mumtahanah ayat 8:

(لاَ يَنْهَاكُمُ اللهُ عَنِ الَّذِيْنَ لَمْ يُقَاتِلُوْكُمْ فِي الدِّيْنِ وَلَمْ يُخْرِجُوْكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوْهُمْ وَتَقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِيْنَ) [الممتحنة: 8]

Artinya: Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.

Realita sejarah telah membuktikan bahwa kaum minoritas non-Muslim kerapkali hidup dalam perlindungan pemerintahan Islam selama beberapa abab lamanya. Pemerintahan Islam yang berdaulat memberikan kebebasan penuh pada mereka untuk menganut keyakinan dan menjalankan agama mereka, meskipun dalam pandangan Islam agama yang mereka anut adalah bentuk kekafiran dan kesyirikan. Orang Kristen diberikan kebebasan hidup dan menjalankan ibadah di gereja-gereja serta menganut keyakinan trinitas mereka yang mempertuhankan Isa Alaihissalam, ibunya (Maryam) dan menjadikan Isa sebagai tuhan ketiga.

Sejarah juga telah mencatat, bahwa umat Islam pernah memegang tampuk kekuasaan di India selama beberapa abad, sedangkan waktu itu di India terdapat lebih dari 300 model keyakinan dan aliran agama maupun teologi. Namun, mereka tetap diberikan kesempatan hidup di bawah perlindungan pemerintahan dan syari’at Islam serta diberi kebebasan menjalankan keyakinan masing-masing tanpa ada gangguan.

Blog pada WordPress.com. | Tema: Motion oleh volcanic.