Category: Pojok Pribadiku


Oleh: Dani Hamdani

Dari Jabir RA, Rasulullah SAW bersabda, “Sungguh sebaik-baik ucapan adalah Kitabullah dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad SAW. Seburuk-buruk perkara adalah perkara yang diada-adakan. Setiap bid’ah adalah sesat.” (HR. Muslim)

 

Makna Bid’ah

Bid’ah Secara Bahasa

Bid’ah dari segi bahasa berasal dari kata bada’a – bad’an (bentuk jamaknya adalah Al-Bida’) yang artinya wabtada’a syai-a yakni mendirikan atau membuat tanpa ada contoh sebelumnya. Sementara menurut Muhammad Sa’id Al-Qathani kata bid’ah berasal dari kata ibtida’ yang artinya ikhtira’ (mengada-ngada; membuat sesuatu yang baru) yaitu sesuatu yang muncul tanpa dasar sebelumnya, maupun contoh yang ditiru. Seperti dalam firman-Nya:

بَدِيعُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ ۖ وَإِذَا قَضَىٰ أَمْرًا فَإِنَّمَا يَقُولُ لَهُ كُن فَيَكُونُ ﴿١١٧﴾

“Allah pencipta (badii’u) langit dan bumi, dan bila Dia berkehendak (untuk) menciptakan sesuatu, maka (cukuplah) Dia hanya mengatakan kepadanya, ‘Jadilah’ Lalu jadilah ia.” (Al-Baqarah: 117)

Artinya bahwa Allah menciptakan langit dan bumi tanpa ada contoh sebelumnya.

Juga dalam:

قُلْ مَا كُنتُ بِدْعًا مِّنَ الرُّسُلِ وَمَا أَدْرِي مَا يُفْعَلُ بِي وَلَا بِكُمْ ۖ إِنْ أَتَّبِعُ إِلَّا مَا يُوحَىٰ إِلَيَّ وَمَا أَنَا إِلَّا نَذِيرٌ مُّبِينٌ ﴿٩﴾

“Katakanlah: “Aku bukanlah rasul yang pertama (bid’an) di antara rasul-rasul dan aku tidak mengetahui apa yang akan diperbuat terhadapku dan tidak (pula) terhadapmu. Aku tidak lain hanyalah mengikuti apa yang diwahyukan kepadaku dan aku tidak lain hanyalah seorang pemberi peringatan yang menjelaskan.”

(Al-Ahqaf: 9)

Dari pengertian di atas, Imam Asy-Syathibi dalam Al-I’tisham menyimpulkan bahwa semua perkara baru dinamakan bid’ah, mengeluarkannya untuk dijadikan tingkah laku (perbuatan) yang bersandar padanya dinamakan perbuatan bid’ah, dan bentuk dari perbuatan tersebut dinamakan bid’ah. Bahkan keilmuan yang dibentuk dari teori dan sisi tersebut dinamakan bid’ah. Artinya bid’ah—menurut etimologis—adalah semua perkara yang tidak memiliki dalil syar’i.

Sementara menurut kamus Lisanul Arab kata bid’ah berasal dari bada’a – asy-syai’a – yubdi’uhu – bid’an – ibtida’ahu, maknanya ia melahirkan, membuat, mewujudkan, atau mengadakan sesuatu. Al-badi’u dan Al-bid’u adalah sesuatu yang ada sejak awal, seperti dalam ungkapan Al-Qur’an: Qul maa kuntu bid’an minar-rusuli (Katakanlah, ‘Aku bukanlah rasul yang pertama di antara rasul-rasul.’ (Al-Ahqaf: 9). Maksudnya aku bukanlah seorang rasul yang pertama diutus, banyak rasul yang telah diutus sebelumku.

Dalam kamus As-Shihah, bid’ah adalah sesuatu yang baru dalam agama setelah penyempurnaannya.

Jadi bid’ah secara bahasa adalah setiap hal baru yang diada-adakan—baik terpuji maupun tercela—tanpa ada contoh sebelumnya. Istilah bid’ah ini juga termasuk dalam hal yang diada-adakan (dicipta) oleh hati, diucapkan oleh lisan, dan dikerjakan oleh anggota badan.

Bid’ah Secara Istilah

Adapun secara istilah atau syara’, bid’ah berarti: Thariiqatu fiddiini mukhtara’atu tudhaahisy syar’iyyata yuqshadu bissuluuki ‘alaihaa maa yuqshadu biththariiqatisy syir’iyyah (Bid’ah adalah suatu cara yang diada-adakan dalam urusan agama yang menyerupai syari’at, tujuan utamanya sama dengan tujuan melakukan syari’at, atau dengan kata lain dengan tujuan mengekspresikannya dalam bentuk tingkah laku atau perbuatan yang bersandar pada syari’at secara berlebihan, terutama dalam beribadah kepada Allah). (Imam Asy-Syathibi dalam Al-I’tisham)

Dalam definisi secara istilah yang disebutkan oleh Imam Asy-Syathibi di atas maka sesungguhnya bid’ah hanya ada pada urusan agama dan syari’at dan tidak pada persoalan dunia. Maka bid’ah dalam agama adalah tercela. Hal ini seperti apa yang telah disepakati para ulama mengenai definisi bid’ah yakni ia berbeda dengan syari’at Allah dengan tujuan keagamaan. Sementara dalam masalah furu’iyyah yang merupakan wilayah ijtihad, pengertian bid’ah berbeda-beda. Adapun apabila tata cara yang baru yang sengaja dibuat tersebut khusus berkenaan dengan masalah dunia, tentu tidak dinamakan bid’ah, seperti yang dikatakan oleh Imam Asy-Syathibi.

Menurut Ibnul Jauzy, bid’ah merupakan ungkapan tentang suatu perbuatan yang belum ada, karena itu perlu diada-adakan. Bid’ah ini berseberangan dengan syari’at dan bertentangan dengannya, baik dengan cara menambahi atau mengurangi. Jika bid’ah ini tidak bertentangan dengan syari’at, maka tetap orang-orang salaf membencinya.

Menurut Syaikh Ibnu Taimiyah, bid’ah adalah kebalikan Sunnah, yakni “Segala sesuatu yang bertentangan dengan Al-Qur’an dan sunnah, atau ijma’ generasi salaf umat ini, baik dalam bidang aqidah maupun ibadah.” Menurut pengertian yang lebih luas bid’ah adalah “segala sesuatu yang tidak disyari’atkan oleh Allah sebagai bagian dari agama.” Jadi setiap orang yang beragama dengan sesuatu yang tidak disyari’atkan oleh Allah, maka hal itu adalah bid’ah. Walaupun dalam hal itu ia berusaha bertakwil. Termasuk di dalamnya segala kreasi baru yang diciptakan manusia tidak memiliki sandaran dalam syari’at. (Lihat Majmu’ul Fatawa, 4/156)

Adapun menurut Syaikh Muhammad ‘Abdus Salam, bid’ah berarti sesuatu yang baru dalam agama setelah agama itu dinyatakan sempurna dan setelah wafatnya Nabi SAW.

Bid’ah juga berarti sesuatu yang diciptakan namun menyalahi kebenaran yang diterima dari Rasulullah SAW dan prinsip agama yang benar.

Menurut beberapa definisi di atas bahwa sesungguhnya bid’ah merupakan sesuatu yang baru dan hanya ada pada urusan agama dan syari’at dan tidak pada persoalan dunia, adapun bid’ah dalam urusan agama adalah tercela.

Mengapa Melakukan Bid’ah?

Para pelaku bid’ah dalam melakukan amalan-amalan bid’ah dikarenakan beberapa faktor yang mendasarinya terlepas apakah ia sadar atau tidak mengapa mereka melakukan amalan bid’ah tersebut. Dalam hal ini, menurut Imam Hasan Al-Banna, ada dua faktor yang mendasari mengapa seseorang melakukan perbuatan bid’ah:

  1. Dikarenakan mengikuti hawa nafsu. Oleh sebab itu mereka juga disebut ahlul ahwa (pengikut hawa nafsu). Allah berfirman, “Adapun orang-orang yang dalam hatinya condong kepada kesesatan, maka mereka mengikuti sebagian ayat-ayat yang mutasyabihat untuk menimbulkan fitnah dan mencari-cari takwilnya.” (Al-Imran: 7)
  2. Dikarenakan keterbatasan dan kedangkalan ilmu. Allah berfirman, “Dan orang-orang yang mendalam ilmunya berkata, ‘Kami beriman kepada ayat-ayat yang mutasyabihat, semua itu dari sisi Tuhan kami.” (Al-Imran: 7)

Kedua faktor di atas merupakan sumbernya setiap penyakit jiwa di mana setiap penyakit jiwa ini mengacu pada induk penyakit tersebut. Induk setiap penyakit jiwa adalah penyakit syahwat dimana indikatornya senantiasa mengikuti hawa nafsu; dan induk kedua adalah penyakit syubhat dimana indikatornya adalah kedangkalan ilmu. Maka untuk mengobati penyakit syahwat, menurut resep Ibnul Qayyim, adalah dengan melakukan mujahadah, sementara obat penyakit syubhat adalah dengan senantiasa menuntut ilmu. Adapun bid’ah menginduk pada kedua penyakit tersebut. Maka tepatlah, menurut Ibnul Qayyim, bahwasannya kedudukan dosa bid’ah berada pada satu tahap di bawah kekufuran, dan satu tingkat di atas dosa besar, mengapa? Karena para pelaku bid’ah tidak merasa bahwasannya amalan bid’ahnya merupakan bagian dari dosa.

Setiap Bid’ah Merupakan Kesesatan yang Tertolak

Dari Jabir RA, Rasulullah SAW bersabda, “Sungguh sebaik-baik ucapan adalah Kitabullah dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad SAW. Seburuk-buruk perkara adalah perkara yang diada-adakan. Setiap bid’ah adalah sesat.” (HR. Muslim)

Dari Aisyah RA, Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa yang mengada-adakan dalam urusan agama kita ini sesuatu yang bukan merupakan bagian darinya, maka sesuatu itu tidak akan diterima (oleh Allah).” (HR. Bukhari-Muslim)

Dari Jabir bin Abdullah RA, Rasulullah SAW bersabda dalam khotbahnya, “Amma ba’du. Sesungguhnya sebaik-baik ucapan adalah Kitabullah, sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad, seburuk-buruk perkara adalah hal-hal yang baru yang tidak ada tuntunannya syar’inya, dan setiap bid’ah adalah sesat.” (HR. Ahmad)

Mengapa ia merupakan kesesatan yang tertolak? Karena:

  1. Melakukan bid’ah berarti menentang dan memusuhi syar’I (pembuat syari’at), artinya ia telah mengangkat dirinya sebagai ‘penyunting syari’at’.
  2. Sesungguhnya setiap bentuk bid’ah itu—meskipun sedikit—berarti pensyari’atan tambahan atau pengurangan, atau mengubah keaslian syari’at yang benar.
  3. Orang yang berbuat bid’ah telah membangkang terhadap syari’at dan mendatangkan kesulitan baginya dalam hal mempelajari dan mengamalkan setiap perkara bid’ah tersebut.
  4. Orang yang berbuat bid’ah berarti telah mengikuti syahwat. Karena jika akal tidak mengikuti syari’at, maka tidak ada lagi yang diikutinya selain hawa nafsu dan syahwat, dan sesungguhnya mereka yang mengikuti syahwat maka ia merupakan kesesatan yang nyata. Allah berfirman:

يَا دَاوُودُ إِنَّا جَعَلْنَاكَ خَلِيفَةً فِي الْأَرْضِ فَاحْكُم بَيْنَ النَّاسِ بِالْحَقِّ وَلَا تَتَّبِعِ الْهَوَىٰ فَيُضِلَّكَ عَن سَبِيلِ اللَّهِ ۚ إِنَّ الَّذِينَ يَضِلُّونَ عَن سَبِيلِ اللَّهِ لَهُمْ عَذَابٌ شَدِيدٌ بِمَا نَسُوا يَوْمَ الْحِسَابِ ﴿٢٦﴾

“Hai Daud, sesungguhnya kami menjadikan kamu khalifah (penguasa) di muka bumi, maka berilah keputusan (perkara) di antara manusia dengan adil dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu, karena ia akan menyesatkan kamu dari jalan Allah. Sesungguhnya orang-orang yang sesat dari jalan Allah akan mendapat azab yang berat, karena mereka melupakan Hari Perhitungan.” (Shaad: 26)

Syaikhul Islam menjelaskan bahwa kerusakan yang ditimbulkannya dapat berimplikasi pada dua sisi: 1. Bid’ah merusak hati dan mempersempit ruang Sunnah dalam memperbaiki jiwa. 2. Bid’ah menentang Sunnah dan membimbing pelakunnya kepada keyakinan-keyakinan bathil dan perbuatan-perbuatan sesat, lalu keluar dari syari’at.

Para Ulama Berbicara Mengenai Bid’ah

Mengenai bid’ah Ibnu Abbas mengatakan, “Tidaklah datang suatu tahun kepada umat manusia kecuali mereka membuat-buat sebuah bid’ah di dalamnya dan mematikan sunnah, hingga hiduplah bid’ah dan matilah sunnah.”

Mengacu pada perkataan Ibnu Abbas di atas, maka dengan cara menghidupkan sunnahlah maka bid’ah pun akan mati.

Abdullah bin Mahraz berkata, “Agama akan sirna satu sunnah demi satu sunnah, seperti seutas tali yang semakin usang kekuatannya, sedikit demi sedikit.”

Ayyub As-Sakhtiyani berkata, “Tidaklah ahli bid’ah itu semakin bertambah ijtihadnya, melainkan membuatnya semakin jauh dengan Allah.”

Sufyan Ats-Tsaury berkata, “Bid’ah itu lebih disukai iblis dari pada kedurhakaan. Kedurhakaan masih ada pahalanya, sedangkan bid’ah tidak ada pahalanya.”

Dan katanya lagi, “Barangsiapa pernah mendengar dari ahli bid’ah, maka Allah tidak memberikan manfaat dari apa yang telah didengarnya itu, dan siapa yang sering berjabat tangan dengannya, maka Islamnya akan berkurang sedikit demi sedikit.”

Fudhail bin Iyadh berkata, “Siapa yang duduk-duduk bersama pelaku bid’ah, maka waspadalah darinya.”

Ia juga pernah berkata, “Siapa yang mencintai pelaku bid’ah, maka Allah menggugurkan amalnya dan mengeluarkan cahaya Islam dari hatinya.”

Dia juga berkata, “Jika engkau berpapasan dengan ahli bid’ah di suatu jalan, maka jauhilah jalan lain. Tidak ada satu amalan pun yang dilakukan ahli bid’ah yang sampai kepada Allah, dan siapa yang membantu ahli bid’ah, maka dia telah membantu untuk merusak Islam.”

Dan katanya lagi, “Siapa yang menikahkan keluarganya yang wanita dengan laki-laki ahli bid’ah, maka dia telah memutusakan hubungan kekeluargaannya. Siapa yang duduk-duduk dengan ahli bid’ah, dia tidak akan mendapat hikmah. Jika Allah mengetahui seseorang membenci ahli bid’ah, maka aku berharap agar Allah mengampuni kesalahan-kesalahannya.”

Muhammad bin Nadhr Al-Haritsy berkata, “Siapa yang mendengarkan perkataan ahli bid’ah, maka perlindungan terhadap dirinya dilepaskan dan dia diserahkan kepada ahli bid’ah itu.”

Al-Laits bin Sa’d berkata, “Andaikan aku melihat ahli bid’ah dapat berjalan di atas permukaan air, aku tetap tidak akan bisa mempercayainya.”

Asy-Syafi’I berkata, “Andaikan aku melihat ahli bid’ah dapat terbang dan melayang-layang di udara, maka aku tetap tidak akan mempercayai darinya.”

Hasan Al-Banna mengatakan, “Setiap bid’ah dalam agama Allah yang tidak mempunyai dasar dan dianggap baik oleh hawa nafsu manusia, baik berupa penambahan maupun pengurangan adalah kesesatan.”

Macam Bid’ah dan Penggolongannya

Secara umum bid’ah terbagi menjadi dua, yakni bid’ah diniyah dan bid’ah duniawiyah. Bid’ah diniyah atau bid’ah yang terkait dalam masalah agama merupakan kesesatan, di mana ia dapat menyebabkan pengingkaran, dan terkadang berubah menjadi dosa besar.

Adapun bid’ah dalam masalah agama ini, menurut Syaikh Muhammad ‘Abdus-Salam, dibagi menjadi empat bagian, yaitu:

  1. Al-Bid’ah Al-Mukafirah atau bid’ah yang menyebabkan pengingkaran. Misalnya berdo’a dan meminta pertolongan pada selain Allah.
  2. Al-Bid’ah Muharramah atau bid’ah yang diharamkan. Diantara contohnya adalah bertawassul pada Allah melalui orang-orang yang telah meninggal, meminta do’a mereka, menjadikan kuburannya sebagai mesjid, dan lain sebagainya.
  3. Al-Bid’ah Al-Makruhah Tahrim yang maksudnya adalah pengharaman. Misalnya Shalat Dzuhur setelah Shalat Jum’at, atau membaca Qur’an dengan pamrih imbalan, mengqodho shalat, dsb.
  4. Al-Bid’ah Al-Makruhah Tanjih yang maksudnya adalah penegasan untuk dijauhi. Misalnya berjabat tangan setelah shalat.

Sementara Imam Syafi’I berkata, “Almuhdasat (hal-hal baru) ada dua bagian. Pertama, hal-hal baru yang bertentangan dengan Al-Qur’an, hadits, ijmak, atau atsar. Inilah bid’ah yang merupakan kesesatan. Kedua, kebaikan yang diciptakan dan tidak diperselisihkan oleh siapa pun (terutama yang tidak diperselisihkan atau tidak bertentangan dengan syari’at itu sendiri—pen). Ini adalah hal baru yang tidak tercela.”

Imam Ibnu Hazm mengatakan, “Bid’ah dalam agama adalah segala hal yang tidak ada dalam Al-Qur’an maupun Sunnah, namun ada di antaranya yang pelakunya mendapat pahala dan dimaafkan sesuai niat baik yang dimaksudkannya (maksudnya hal baru yang tidak bertentangan dengan syari’at seperti yang telah diucapkan oleh Imam Syafi’i—pen). Ada juga yang pelakunya diberi ganjaran dan perbuatannya dianggap baik, yaitu yang hukum asalnya adalah mubah. Sementara yang tercela dan pelakunya tidak bisa ditolelir yaitu yang dikatakan rusak oleh dalil, termasuk yang mengucapkannya.”

Dari segi hukum, bid’ah terbagi menjadi dua: bid’ah besar dan kecil. Bid’ah besar tidak berada pada satu derajat keharaman sebagaimana telah diketahui bahwa tingkatan dosa besar kemaksiatannya juga berbeda-beda. Sementara bid’ah kecil adalah bid’ah parsial yang terjadi dalam masalah-masalah furu’ dengan syarat bahwa hal itu terjadi karena faktor syubhat yang dipersepsikan sebagai syari’at dan agama.

Bid’ah kecil tidak akan berubah menjadi besar dengan syarat pelakunya tidak melakukan hal-hal berikut:

  1. Rutinitas.
  2. Tidak mengajak orang lain untuk melakukannya.
  3. Tidak dilakukan di tempat-tempat perkumpulan orang, tempat-tempat dimana Sunnah dilaksanakan, dan syi’ar-syi’ar agama ditampakkan.
  4. Dan tidak menganggapnya remeh.

Adapun bid’ah besar adalah bid’ah yang bersifat global, yang terjadi pada berbagai cabang syari’at yang tidak mungkin dibatasi. Bid’ah inilah yang jelas termasuk ancaman Al-Qur’an dan Sunnah.

Menurut jenisnya Ibnu Taimiyah membedakan bid’ah menjadi dua: 1. Di bidang ucapan dan keyakinan, dan 2. Di bidang perbuatan dan ibadah. Bid’ah jenis kedua mengandung bid’ah jenis pertama, sedangkan bid’ah jenis pertama menyeret kepada bid’ah jenis kedua. Contoh bid’ah jenis pertama di bidang ucapan adalah bid’ahnya wirid-wirid gaya baru, dan di bidang keyakinan adalah bid’ahnya kaum Rafidhah, Khawarij, Muktazilah, Murji’ah, dan Jahmiyah. Sedangkan contoh bid’ah jenis kedua di bidang perbuatan adalah mengenakan pakaian bulu dalam rangka ibadah dan merayakan maulid. Dan di bidang ibadah adalah mengeraskan bacaan niat di dalam shalat dan mengumandangkan adzan di dalam shalat Id.

Syaikhul Islam Ibnu taimiyah berpendapat bahwa bid’ah menjadi bathil  menurut kadar pelanggarannya terhadap Qur’an dan Sunnah, juga penyimpangannya dari jalan yang ditempuh oleh generasi Salaf. Jadi bid’ah bukannlah kebathilan murni. Sebab, jika begitu maka bid’ah itu akan jelas terlihat dan tidak akan diterima. Tapi bid’ah juga bukan kebenaran murni yang tanpa cela. Jika demikian, niscaya ia akan sesuai dengan Sunnah yang tidak bertentangan dengan kebenaran murni yang tidak mengandung kebenaran dan kebathilan sekaligus. Dengan demikian, sebagian bid’ah lebih berat daripada yang lain. Yang besar di dalam bid’ah adalah pada masalah-masalah pokok dan yang kecil ada pada masalah furu’.

Sementara menurut menurut Al-Banna, bid’ah terbagi kedalam tiga jenis: bid’ah idhafiyah, bid’ah tarkiyah, dan iltizam dalam ibadah-ibadah mutlak. Ketiga jenis bid’ah ini masih diperdebatkan oleh para ulama karena ada syubhat pada metode penarikan dalil dalam menganalogikan cara, kondisi, dan berbagai perincian yang tidak berdasarkan dalil dengan akar masalah yang didasarkan kepada dalil. Secara lebih rinci adalah:

  1. Bid’ah idhafiyah yaitu segala sesuatu yang disyari’atkan akarnya namun sifatnya tidak. Hal ini seperti dikatakan Imam As-Syathibi memiliki dua cacat yang salah satunya berkaitan dengan dalil, sehingga dari sisi ini ia tidak termasuk bid’ah. Sementara sisi yang lain tidak memiliki kaitan kecuali dengan sesuatu yang serupa dengan bid’ah hakiki. Artinya dari satu sisi ia adalah Sunnah karena didasarkan pada dalil. Sementara di sisi lain dianggap bid’ah karena didasarkan pada syubhat, bukan kepada dalil, atau bahkan tidak didasarkan pada suatu apa pun. Atau bisa dikatakan dari sisi asal ia mempunyai landasan, namun dari sisi tata cara, hal ihwalnya, atau perinciannya secara detail tidak berdasarkan dalil, padahal tuntutan ini diperlukan. Diantara contoh bid’ah ini adalah seperti: shalat raghaib dan shalat malam nisfu sya’ban; melakukan adzan; mengeraskan suara dalam zikir dan membaca Al-Qur’an di dekat jenazah.
  2. Bid’ah tarkiyah, yaitu meninggalkan hal yang sebenarnya dihalalkan oleh syari’at—tanpa melihat pertimbangan syar’i—dengan maksud keagamaan. Misalnya banyak sufi yang menolak mengkonsumsi makanan yang baik dengan maksud peribadatan kepada Allah. Akan tetapi menurut Imam Asy-Syathibi  bahwa orang yang mencegah dirinya dari hal-hal yang dihalalkan Allah tanpa ada udzur syar’I[1], maka dirinya telah keluar dari Sunnah Nabi SAW. Sedangkan orang yang melakukan sesuatu (dalam urusan agama) tanpa berlandaskan Sunnah, maka dirinya jelas-jelas telah berbuat bid’ah.
  3. Bid’ah iltizam dalam ibadah-ibadah mutlak, yaitu menentukan waktu, tempat, bilangan perbuatan, dan ucapan yang sebenarnya tidak dibatasi oleh syari’at. Misalnya dalam zikir, istigfar, shalawat atas Nabi, dan lain-lain.

Penggolongkan para ahli bid’ah, menurut Ibnul Jauzy, mengacu pada hadits tentang perpecahan umat baik dari kalangan Yahudi, Nashrani, dan Islam. Ia mengatakan bahwa orang Yahudi akan terpecah ke dalam 72 golongan, begitupula dengan Nashrani. Sementara umat Islam akan terpecah ke dalam 73 golongan, semuanya akan masuk ke neraka kecuali satu golongan saja. Diantara induknya para ahli bid’ah dari golongan Islam, menurut Ibnul Jaujy, adalah mengacu pada golongan-golongan tersebut: Haruriyah, Qadariyah, Jahmiyah, Murji’ah, Rafidhah dan Jabariyah. Dan diantara golongan-golongan tersebut terpecah lagi menjadi banyak golongan lain yang berbeda. Haruriyah terpecah menjadi 12 golongan, Qadariyah terbagi ke dalam 12 golongan yang berbeda, Jahmiyah terpecah ke dalam 12 golongan yang lain, Murji’ah menjadi 11 golongan, Rafidhah menjadi 12 golongan, dan Jabariyah terpecah ke dalam 12 golongan.

Beragamnya Hukum Bid’ah

Imam Asy-Syathibi dalam kitabnya Al-I’tisham menjelaskan dengan panjang lebar mengenai beragamnya hukum bid’ah ini. Dan di antara sebagian dari hukum bid’ah adalah bahwasannya bid’ah ada yang haram dan ada yang makruh, begitu pun dengan tingkatannya yang berbeda-beda ada yang jelas-jelas merupakan kekufuran, ada juga bid’ah yang merupakan kemaksiatan akan tetapi bukan suatu kekufuran, dan ada pula bid’ah yang hukumnya makruh.

Dan di antara bid’ah yang kufur adalah bid’ah jahiliyah yang telah diperingatkan oleh Al-Qur’an bagi mereka yang melakukannya. Allah berfirman:

وَجَعَلُوا لِلَّهِ مِمَّا ذَرَأَ مِنَ الْحَرْثِ وَالْأَنْعَامِ نَصِيبًا فَقَالُوا هَـٰذَا لِلَّهِ بِزَعْمِهِمْ وَهَـٰذَا لِشُرَكَائِنَا ۖ فَمَا كَانَ لِشُرَكَائِهِمْ فَلَا يَصِلُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَا كَانَ لِلَّهِ فَهُوَ يَصِلُ إِلَىٰ شُرَكَائِهِمْ ۗ سَاءَ مَا يَحْكُمُونَ ﴿١٣٦﴾

“Dan mereka memperuntukkan bagi Allah satu bagian dari tanaman dan ternak yang telah diciptakan Allah, lalu mereka berkata sesuai dengan persangkaan mereka, ‘Ini untuk Allah dan ini untuk berhala-berhala kami.” (Al-An’Am: 136)

Dan firman-Nya lagi:

وَقَالُوا مَا فِي بُطُونِ هَـٰذِهِ الْأَنْعَامِ خَالِصَةٌ لِّذُكُورِنَا وَمُحَرَّمٌ عَلَىٰ أَزْوَاجِنَا ۖ وَإِن يَكُن مَّيْتَةً فَهُمْ فِيهِ شُرَكَاءُ ۚ سَيَجْزِيهِمْ وَصْفَهُمْ ۚ إِنَّهُ حَكِيمٌ عَلِيمٌ ﴿١٣٩﴾

“Dan mereka mengatakan, ‘Apa yang dalam perut binatang itu adalah khusus untuk pria kami dan diharamkan atas wanita kami,’ dan jika yang dalam perut itu dilahirkan mati, maka pria dan wanita sama-sama boleh memakannya.” (Al-An’am: 139)

Dan firman-Nya lagi:

مَا جَعَلَ اللَّهُ مِن بَحِيرَةٍ وَلَا سَائِبَةٍ وَلَا وَصِيلَةٍ وَلَا حَامٍ ۙ وَلَـٰكِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا يَفْتَرُونَ عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ ۖ وَأَكْثَرُهُمْ لَا يَعْقِلُونَ ﴿١٠٣﴾

“Allah sekali-kali tidak pernah mensyari’atkan adanya bahiirah, saa’iba, wasiilah, dan ham.” (al-Ma’idah: 103)

Imam Bukhari mengatakan dari Sa’id bin Musayyab, “Bahiirah adalah unta yang susunya dilindungi untuk para thaghut, sehingga tidak ada seorang pun yang memeras susunya. Saaibah adalah unta yang mereka telah mempersembahkan unta itu untuk sembahan-sembahan mereka, dan mereka tidak menggunakannya untuk mengangkut sesuatu.” Washiilah adalah unta betina yang dilahirkan oleh induknya sebagai anak pertama, setelah itu anak ke dua betina juga, maka mereka mempersembahkannya kepada thaghut-thaghut mereka, jika di antara keduanya tidak diselingi oleh jenis jantan. Al-haam adalah unta jantan yang telah berhasil mengawini unta betina beberapa kali. Setelah selesai mengawinkannya, maka unta jantan itu dipersembahkan kepada para thaghut. Mereka membebaskannya dari membawa beban, sehingga unta itu tidak dibebani dengan beban apa pun, mereka menyebutnya al-haamy.

Inilah bid’ah yang merupakan bagian dari kekufuran, yakni bid’ah yang dilakukan oleh masyarakat jahiliyah.

Di antara bagian dari bid’ah kekufuran yang lain adalah bid’ahnya orang munafik yang menjadikan agama sebagai alat untuk melindungi harta dan jiwa mereka, serta perbuatan kekufuran lainnya.

Di samping bid’ah kufur, ada juga jenis bid’ah lainnya yakni bid’ah yang merupakan kemaksiatan akan tetapi tidak sampai pada derajat kekufuran. Yang termasuk ke dalam jenis bid’ah ini adalah bid’ahnya Khawarij, Qadariyah, Murji’ah, dan kelompok-kelompok sesat lainnya.

Di samping itu semua, ada juga jenis bid’ah yang hukumnya makruh, sebagaimana yang dinyatakan oleh Imam Malik. Di antara contoh bid’ah ini adalah membaca Al-Qur’an dengan idarah (berputar), berkumpul untuk berdoa pada pagi hari Arafah, dan lain sebagainya.

Di karenakan beragamnya hukum bid’ah ini, maka kita dapat memakluminya sehingga kita dapat berhati-hati agar kita tidak tergesa-gesa melontarkan kata-kata yang tidak baik tanpa kita mengeceknya terlebih dahulu secara teliti.

Itulah hukum bid’ah menurut Imam Asy-Syathibi. Sementara menurut Ibnul Qayyim Al-Jauziyah, bahwa hukum bid’ah merupakan bagian dari kemaksiatan yang posisinya berada satu tingkat di bawah kekufuran dan satu tingkat di atas dosa besar sehingga betapa beratnya dosa bid’ah yang dikhawatirkan pelakunya terjerumus kepada kekufuran. Wallahu a’lam

Beberapa Kaidah

Meski bid’ah merupakan suatu kemaksiatan yang berada satu tingkat di bawah kekufuran, akan tetapi akhlak bagi seorang muslim terhadap muslim lainnya—jika pelaku bid’ah tersebut merupakan seorang muslim–adalah tidak mencela, tidak melontarkan kata-kata yang tidak baik, akan tetapi senantiasa melakukan amar ma’ruf nahyi mungkar terhadap pelaku bid’ah tersebut dengan cara-cara yang terbaik. Karenanya, Ibnu Taimiyah telah membangun kaidah-kaidah penilaiannya terhadap ahli bid’ah menurut manhaj salaf, imam-imam ilmu pengetahuan dan petunjuk.  Di antara kumpulan manhaj yang digunakan oleh beliau dalam merumuskan kaidah-kaidah penilaiannya terhadap ahli bid’ah yang tampil terukur, jelas dan rinci adalah:

  1. Memaklumi (mentolelir) orang-orang shalih dan utama yang terjerumus ke dalam bid’ah akibat dari ijtihad dan memaknai ucapan mereka yang multi tafsir dengan tafsir yang paling baik.
  2. Tidak menganggap dosa seorang mujtahid yang melakukan kekeliruan, baik dalam masalah ushul maupun furu’. Dan, lebih dari itu, tidak menganggapnya kafir atau fasiq.
  3. Mentolelir seorang yang berbuat bid’ah tidak berarti mengakui bid’ah yang ditampilkannya atau memperbolehkannya mengikutinya, melainkan harus dilakukan penolakan terhadapnya dengan cara yang diperbolehkan dan menjaga etika dalam hal tersebut.
  4. Tidak memvonis orang yang terjatuh ke dalam bid’ah sebagai ahlul ahwaa’ wal bida’, juga tidak boleh memusuhinya karenanya, kecuali apabila bid’ah tersebut tergolong popular dan berkadar berat menurut para ulama Sunnah.
  5. Tidak boleh memastikan bahwa seseorang yang melakukan pelanggaran dalam masalah aqidah atau lainnya adalah orang yang celaka, atau bahwa kelompok tertentu adalah salah satu dari 72 golongan yang sesat, kecuali apabila pelanggaran itu tergolong berat.
  6. Berhati-hati terhadap hal-ihwal orang tertentu yang melakukan sesuatu yang bisa menyebabkan kekufuran atau kefasiqan, sebelum menjatuhkan vonis kafir atau fasiq kepadanya. Karena seseorang tidak boleh dijatuhi vonis kafir atau fasiq kecuali setelah dilakukan penegakkan hujjah terhadapnya.
  7. Konsisten terhadap upaya meluluhkan hati, menyatukan kata, dan mendamaikan pihak-pihak yang bersengketa, dan berusaha menghindari agar perbedaan pendapat dalam masalah-masalah furu’, baik dalam bidang aqidah maupun syari’ah, agar tidak menjadi penyebab putusnya tali persaudaraan di antara umat Islam, dan hilangnya loyalitas di antara mereka.
  8. Bersikap adil dalam menyebutkan pujian dan kecaman terhadap ahli bid’ah, menerima kebenaran yang mereka miliki dan menolak kebatilan yang ada pada diri mereka. Itulah jalan yang ditempuh oleh umat yang tengah-tengah.
  9. Memperhatikan syarat-syarat amar ma’ruf nahi munkar dalam memerintahkan sunnah dan melarang bid’ah, serta menentukan skala prioritas mengenainya.
  10. Disyari’atkan untuk memberikan sanksi kepada orang yang mendakwahkan bid’ah dengan hukuman yang bisa memberikan efek jera, mendidik dan maslahat, karena bahaya penularannya kepada orang lain. Sebaliknya, orang yang merahasiakannya, secara lahiriah, bisa diterima dan secara batiniah diserahkan (urusannya) kepda Allah.
  11. Adalah sah mengerjakan shalat di belakang ahli bid’ah, jika tidak mungkin mengerjakannya di belakang ahli ittiba’. Dan jika hal itu mungkin dilakukan, maka masalah ini menjadi kontroversi di kalangan ahli ilmu.
  12. Taubat orang yang mendakwahkan bid’ahnya bisa diterima.

Itulah beberapa kaidah yang telah ditetapkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah agar kita terhindar dari ketergesaan membid’ahkan seseorang, tanpa melakukan cek dan ricek terlebih dahulu sehingga jelas sejelas matahari bahwa orang tersebut layak dihukumi sebagai ahli bid’ah karena telah melakukan bid’ah dengan sebenar-benarnya.

Sementara Imam Syahid Hasan Al-Banna telah menetapkan dua kaidah yang ia tetapkan dalam ushul isyirin dalam upaya pendekatan terhadap umat agar kita dapat membangun keutuhan umat secara kokoh. Diantara kedua kaidah tersebut adalah:

  1. Setiap bid’ah dalam agama Allah yang tidak ada pijakannya tetapi dianggap baik oleh hawa nafsu manusia, baik berupa penambahan maupun pengurangan, adalah kesesatan yang wajib diperangi dan dihancurkan dengan sarana yang sebaik-baiknya, yang tidak justru menimbulkan bid’ah lain yang lebih parah.
  2. Perbedaan pendapat dalam masalah bid’ah idhafiyah bid’ah tarkiyah, dan iltizam terhadap ibadah mutlaqah (yang tidak ditetapkan, baik cara maupun waktunya), adalah perbedaan dalam masalah fiqh. Setiap orang mempunyai pendapatnya sendiri. Namun tidak mengapa jika dilakukan penelitian untuk mendapatkan hakikatnya dengan dalil dan bukti-bukti.

Dari ungkapan Imam Syahid di atas yang dituangkan dalam risalah al-fahmu yang memuat 20 prinsip yang penting bahwasannya ia (Imam Syahid) sangat paham terhadap persoalan bid’ah, baik dari segi konsepsi bid’ah itu sendiri hingga perdebatan di antara ulama mengenai bid’ah tersebut, macam dan bagaimana cara memberantasinya. Ia (Imam Syahid) mengatakan bahwasannya persoalan bid’ah yang tidak memiliki pijakan dalam syari’at dan dianggap baik oleh hawa nafsu merupakan kesesatan yang wajib diperangi. Akan tetapi cara memeranginya harus dengan upaya yang paling baik yang tidak menimbulkan bid’ah atau kemudharatan yang jauh lebih besar dari sebelumnya, karena jika hal itu terjadi, maka pemberantasan bid’ah yang menimbulkan kemudharatan yang jauh lebih besar merupakan sesuatu yang dilarang oleh para ulama, begitupun oleh syari’at dalam fiqh amar ma’ruf nahyi mungkar.

Memberantas Perbuatan Bid’ah

Diantara cara yang bijaksana dalam memerangi dan memberantas bid’ah, menurut Abdullah bin Qasim Al-Wasyli, adalah dengan cara kebijaksanaan, argumentasi, pemahaman, teladan, diskusi yang baik, dan dengan metode yang tidak menimbulkan hal yang lebih buruk dari bid’ah yang harus diperangi itu. Cara dan sarananya bersifat fleksibel, tidak tetap, dan tidak kaku. Ia berubah-ubah sesuai dengan jenis kemungkaran, tingkat bahaya, waktu, tempat, lingkungan, dan orang-orang yang melakukannya.

Ia juga cara yang tidak mencela, terutama orang yang berijtihad lalu salah, apapun kesalahannya, terutama terhadap orang-orang yang dikenal baik dan shalih dalam hidupnya seperti para sahabat, imam madzhab, imam ahli hadits, dan orang-orang yang mengikuti jalan mereka. Seperti Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim, dan Muhammad bin Abdul Wahhab yang tidak pernah memvonis fasik, bid’ah, atau kafir kepada orang tertentu kecuali setelah ada bukti pasti atau mutawatir yang membuatnya fasik, bid’ah atau kafir.

Cara yang terbaik dalam memberantas kemungkaran tersebut yang telah digariskan oleh para ulama merupakan cara yang berlandaskan kepada sirah Nabi Muhammad SAW. Misalnya Rasulullah SAW membiarkan Ka’bah dengan bangunan jahiliah, tidak menghancurkan patung-patung di Makkah sebelum beliau menetap di Madinah dan sebelum penaklukkan Makkah.

Begitu pula yang telah dilakukan oleh Ibnu Taimiyah saat ia melewati sekawanan orang-orang Tartar yang sedang meminum khamr. Ia meminta para sahabatnya untuk tidak mengusik orang-orang Tartar tersebut karena jika mereka terusik maka akan menimbulkan kemudharatan yang jauh lebih besar dibandingkan hanya sekedar meminum khamr saja tanpa terusik. Jika mereka terusik, maka mereka bukan hanya meminum khamr saja, akan tetapi mereka pun akan melakukan pembunuhan pada orang-orang yang melewatinya. Dan inilah yang dikhawatirkan oleh Syaikhul Islam. Sementara jika mereka dibiarkan maka mereka hanya tertidur setelah mereka kekenyangan meminum arak.

Referensi

  1. ‘Abdus-Salam, Muhammad. (2008). Bid’ah-Bid’ah yang Dianggap Sunnah. Jakarta: Qisthi Press.
  2. Al-Hulabi, Ahmad bin Abdul Aziz. (2007). Dasar Membid’ahkan Menurut Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Surabaya: Pustaka Elba.
  3. Al-Qathani, Muhammad bin Sa’id. (2009). Al-Wala’ wal Bara’. Solo: Era Intermedia.
  4. Al-Wasyli, Abdullah bin Qasim. (2005). Syarah Ushul ‘Isyrin Menyelami Prinsip Hasan Al-Banna. Solo: Era Intermedia.
  5. Asy-Syathibi. (2006). Al-Itisham. Jakarta: Pustaka Azzam.
  6. Katsir, Ibnu. (2008). Tafsir Ibnu Katsir. Jakarta: Pustaka Imam Syafi’i.
  7. Jauzy, Ibnu. (2005). Perangkap Syaithan. Jakarta: Pustaka Al-Kautsar.


[1] Namun jika beralasan untuk tujuan pengobatan bagi orang sakit, maka meninggalkan perbuatan hukumnya wajib. Namun jika kita hanya beralasan untuk pengobatan, maka meninggalkannya hukumnya mubah. (Imam asy-Syathibi, Al-I’tisham)

Oleh: Dani Hamdani

 

 

Al-Qur’an Memerintahkan untuk Saling Menasihati

 

Allah berfirman:

 

“Demi masa. Sesungguhnya manusia itu benar-benar dalam kerugian. Kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal shalih dan nasihat-menasihati supaya menaati kebenaran dan nasihat-menasihati supaya menetapi kesabaran.” (QS. Al-‘Ashr: 1-3)

 

Imam Syafi’I berkata, “Seandainya manusia menghayati surat ini, maka surat ini akan melapangkan kehidupan mereka.”

 

Ibnu Katsir berkata mengenai surat ini, “Dengan masa Allah bersumpah bahwa manusia itu benar-benar dalam kerugian atau kebinasaan atau kehancuran. Akan tetapi Allah memberikan pengecualian dari kerugian, kepada orang-orang yang beriman kepada hati mereka, kemudian keimanan itu diungkapkan dengan perbuatan baik (dan inilah makna Illalladziina aamanuu wa ‘amilushaalihaati), juga melaksanakan perintah Allah serta meninggalkan larangannya (inilah makna wa tawaa shau bil haqqi), juga nasihat-menasihati supaya menetapi kesabaran (watawaa shau bishabri) maksudnya adalah ketika menghadapi berbagai macam musibah, takdir, serta bersabar bagi mereka yang disakiti saat melakukan amar ma’ruf nahyi mungkar.”

 

“Afif Abdul Fattah Thabbarah berkata, “Allah bersumpah dengan memakai nama masa bahwa manusia itu selalu dalam keadaan merugi. Hal ini menyebabkan dia hidup celaka di dunia dan di akhirat kecuali orang-orang yang beriman kepada Allah lagi mengerjakan amal shalih, saling berpesan diantara sesamanya untuk berpegang pada kebenaran yang sumuannya adalah kebaikan, dan saling berpesan diantarannya pula untuk berpegang teguh pada kesabaran di dalam mengerjakan perintah Allah dan menjauhi larangannya.”

 

As-Sunnah Memerintahkan untuk Saling Menasihati

 

Abu Ruqayyah Tamim bin Aus Ad-Dary RA berkata, Nabi SAW bersabda, “Agama itu nasihat.’ Kami Bertanya, ‘Untuk siapa?’ Beliau bersabda, ‘Untuk Allah, Kitab-Nya, Rasul-Nya, para pemimpin dan kaum muslimin.” (HR. Muslim)

 

An-Nashiihat artinya nasihat, yakni ucapan untuk perbaikan.

 

Nasihat kepada Allah terimplementasi dalam bentuk iman kepada Allah, tidak menyekutukan-Nya, tidak mengingkari sifat-sifat-Nya, meyakini bahwa kesempurnaan hanya milik-Nya, mensucikan-Nya ikhlas dalam beribadah kepada-Nya, taat, tidak berbuat maksiat, mencintai dan benci karena-Nya, loyal kepada orang yang taat kepada-Nya, dan tidak loyal kepada orang yang bermaksiat kepada-Nya.

 

Nasihat kepada Al-Qur’an terimplementasi dalam bentuk iman kepada kitab-kitab samawi yang diturunkan Allah dan meyakini bahwa Al-Qur’an merupakan penutup dari semua kitab-kitab tersebut. Secara lebih rinci nasihat kepada Al-Qur’an terimplementasi dalam bentuk: membaca dan menghafal Al-Qur’an, membacanya dengan tartil dan suara yang bagus, mentadabburi nilai-nilai yang terkandung dalam setiap ayat-ayat-Nya, mengajarkannya kepada generaris muslim, memahami dan mengamalkannya.

 

Nasihat kepada Rasulullah SAW terimplementasi dalam bentuk membenarkan risalahnya, membenarkan semua yang disampaikannya, mencintai dan menaatinya. Dan barangsiapa yang menaati Rasulullah SAW maka secara otomatis ia menaati Allah.

 

Nasihat kepada para pemimpin berarti menasihati para penguasa, wakil-wakilnya atau para ulama. Hal ini terimplementasi dengan menyukai kebaikan, kebenaran dan keadilannya, sehingga melalui kepemimpinannya kemaslahatan dapat terpenuhi. Nasihat yang lain jugadilakukan dengan cara membantu mereka untuk senantiasa berada dalam rel kebenaran, menaati mereka dalam kebenaran, dan mengingatkan mereka dengan cara yang baik. Adapun nasihat kepada para ulama dilakukan dengan jalan meng-counter berbagai pendapat sesat yang berkenaan dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah, juga menjelaskan berbagai hadits, apakah hadits tersebut shahih atau dhaif.

 

Nasihat kepada kaum muslimin dilakukan dengan cara menuntun mereka kepada berbagai hal yang membawa kebaikan dunia dan akhiratnya.

 

Nasihat yang Paling Baik

 

Nasihat yang paling baik adalah nasihat yang diberikan ketika seseorang dimintai nasihat. Rasulullah SAW bersabda, “Jika seseorang dimintai nasihat, maka nasihatilah ia.” Dan termasuk ketulusan yang paling baik adalah yang dilakukan saat orang tersebut tidak ada di hadapannya. Ini dilakukan dengan cara menolong dan membelanya. Dan inilah bukti ketulusan yang sungguh-sungguh. Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya termasuk hak seorang muslim terhadap muslim yang lain adalah tetap tulus meskipun tak ada di hadapannya.”

 

Para Ulama Berbicara Seputar Nasihat

 

Beberapa sahabat RA pernah berkata, “Demi Dzat yang jiwaku ada di tangan-Nya, orang yang paling dicintai Allah, adalah orang yang menyebabkan Allah mencintai hamba-Nya, menyebabkan hamba cinta kepada Allah dan melakukan nasihat.”

 

Hasan Al-Bashry berkata, “Sesungguhnya engkau belum terhitung menasihati saudaramu, sebelum engkau menyuruhnya untuk melakukan sesuatu yang ia tidak mampu melakukannya.”

 

Abu Bakar Al-Mazni berkata, “Yang menjadikan Abu Bakar As-Siddiq lebih derajatnya daripada sahabat-sahabat yang lain bukanlah puasa ataupun shalat. Akan tetapi karena sesuatu yang ada di hatinya. Yang ada di hatinya adalah kecintaan kepada Allah dan nasihat terhadap makhluk-Nya.”

 

Fudhail bin Iyadh berkata, “Kemuliaan yang diperoleh oleh generasi kami, bukanlah karena shalat dan puasa. Namun karena murah hati, lapang dada, dan suka member nasihat.”

 

Menutupi Aib Saat Memberikan Nasihat

 

Fudhail bin Iyadh berkata, “Seorang mukmin adalah orang yang menutupi aib dan menasihati. Sedangkan orang fasik adalah orang yang merusak dan mencela.”

 

Diantara bagian dari menutupi aib saudaranya adalah dengan memberikan nasihat langsung kepada yang dituju dan dilakukannya dengan cara berdua. Para ulama berkata, “Barangsiapa yang menasihati seseorang dan hanya ada mereka berdua, maka itulah nasihat yang sebenarnya. Barangsiapa yang menasihati saudaranya di depan banyak orang, maka yang demikian itu mencela dan merendahkan orang yang dinasihati.”

 

Menggunakan Kata-Kata yang Baik Saat Memberikan Nasihat

 

Menggunakan kata-kata yang baik merupakan perinsip Al-Qur’an. Allah berfirman:

 

“Dan ucapkanlah kata-kata yang baik kepada manusia.” (QS. Al-Baqarah: 83)

 

Mengenai ayat ini Ibnu Katsir berkata, “Artinya ucapkanlah kepada mereka ucapan yang baik dan sikap yang lembut. Dan termasuk dalam hal ini adalah amar ma’ruf nahyi mungkar.”

 

Hasan Al-Bashry berkata mengenai firman-Nya ini, “Termasuk ucapan yang adalah menyuruh berbuat baik dan mencegah perbuatan mungkar, bersabar, suka member maaf, serta berkata kepada manusia dengan ucapan yang baik, berakhlak baik yang diridhai Allah.”

 

Menggunakan perkataan yang baik bukan hanya prinsip Al-Qur’an saja tetapi ia pun prinsip Sunnah. Rasulullah SAW berkata, “Bukanlah seorang mukmin, orang yang suka menuduh, suka melaknat, suka berbuat keji, dan suka berkata kasar.” (HR. Tirmidzi)

 

Cara yang Baik Saat Memberikan Nasihat

 

Allah berfirman:

 

Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dia-lah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari Jalan-Nya dan Dial ah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk. “ (QS. An-Nahl: 125)

 

Berdasarkan ayat ini kita bisa mengetahui bahwasannya hal yang harus dipahami oleh seseorang pertama kali yang hendak memberikan nasihat sebelum ia memberikan nasihat adalah sesungguhnya ia menyeru seseorang ke jalan Allah, yakni jalan yang telah digariskan-Nya, sehingga ia mampu melakukan ibadah kepada-Nya dan bermuamalah sesame manusia dengan baik dan benar.

 

Setelah si pemberi nasihat memahami hal ini, maka prinsip selanjutnya yang harus dipahami adalah mengenai cara pemberian nasihat, yakni dengan cara hikmah dan pelajaran yang baik.

 

Pengertian cara hikmah, menurut Dr. Yusuf Qardhawi, adalah mengajak bicara kepada akal manusia dengan dalil-dalil ilmiah yang memuaskan, dan dengan bukti-bukti logika yang cemerlang. Semua itu dimaksudkan untuk mengikis keragu-raguan dengan argumentasi dan penjelasan-penjelasan, menolak hal-hal yang syubhat dan mengalihkan kepada hal-hal yang jelas, tegas, dan mudah dipahami, dan menghindari permasalahan dzanni menuju permasalahan yang qath’I, permasalahan parsial menuju universal, dan permasalahan furu’ menuju ushul.

 

Termasuk cara hikmah, menurut Al-Qardhawi, adalah berbicara terhadap orang lain (yang sedang dinasihatinya) dengan sesuatu yang mudah dipahaminya dan diterima dengan akalnya. Termasuk cara hikmah lainnya adalah berbicara dan berdialog dengan menggunakan bahsanya sehingga mudah berkomunikasi dan memahami isi pembicaraan. Termasuk hikmah pula adalah bersikap ramah dan lemah lembut dalam menyampaikan perintah dan larangan. Mengajak manusia secara bertahap (tadarruj) adalah bagian dari cara hikmah.

 

Adapun yang dimaksud cara mau’izah hasanah (pelajaran yang baik) adalah mengajak berbicara kepada hati dan perasaan agar menyadari dan tergerak untuk bertindak. Maka tidak termasuk cara ini apabila menggunakan cara-cara tertentu untuk menakut-nakuti masyarakat awam. Juga tidak pula termasuk cara ini apabila berlebihan memberikan harapan dan dambaan rahmat Allah dan ampunan-Nya. Juga tidak termasuk cara ini dengan cara membangkitkan emosi masyarakat dan membakar perasaan mereka dalam menghadapi masalah-masalah parsial.

 

Adapun makna berdialog dengan cara yang baik (al-jidal bil lati hiya ahsan) adalah berdialog dengan kata-kata yang halus, kalimat yang indah dan efektif, dan ungkapan santun.

 

Memilih Waktu yang Tepat Saat Memberikan Nasihat

 

“Dari Ibnu Mas’ud RA, bahwa Nabi SAW selalu memilih waktu yang tepat bagi kami untuk memberikan nasihat, karena beliau takut kami akan merasa bosan.” (HR. Bukhari)

 

Memilih waktu yang tepat adalah sesuatu yang harus diperhatikan ketika seseorang hendak memberikan nasihat.

 

Memperhatikan Prinsip Muwazanah (Keseimbangan dan Keadilan) Saat Memberikan Nasihat

 

Prinsip muwazanah adalah prinsip Al-Qur’an, As-Sunnah, dan Salafus Shalih itu sendiri.

 

Prinsip muwazanah dalam Al-Qur’an.

“Dan hendaklah kalian memaafkan, itu lebih dekat kepada taqwa. Dan janganlah kalian meupakan kebaikan di antara kalian. “ (QS. Al-Baqarah: 237)

 

Mengenai ayat ini, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin berkata, “Maksudnya adalah janganlah kalian meninggalkan kebaikan—yakni perbuatan baik di antara kalian—dengan memberikan maaf.”

 

“Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kalian jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum mendorongmu untuk berlaku tidak adil.” (QS. Al-Maidah: 8)

 

Ibnu Katsri berkata, “Maksudnya yaitu jangan sekali-kali kebencian kalian kepada sutu kaum itu membuat kalian mengabaikan keadilan terhadap mereka. Bahkan hendaknya senantiasa bersikap adil kepada setiap orang, baik itu kawan maupun lawan.”

 

“Dan apabila kalian menetapkan hukum di antara manusia, hendaknya kalian menetapkan hukum dengan adil.” (QS. An-Nisa: 58)

 

“Dan tegakanlah timbangan dengan adil dan janganlah kamu mengurangi neraca itu.” (QS. Ar-Rahman: 9)

 

Imam Abu Abdillah Al-Qurthubi berkata, “Menurut Hasan Al-Bashri, Qatadah, dan Adh-Dhahhak, mizan adalah lisan, dimana dengan lisan itulah seseorang menilai orang lain. Dan ini adalah kabar tentang perintah berbuat adil.”

 

Prinsip muwazanah dalam Sunnah.

Rasulullah SAW bersabda, “Puasalah dan berbuka. Bangun malamlah dan tidur. Karena sesungguhnya badanmu mempunyai hak atas dirimu, matamu punya hak atas dirimu, istrimu punya hak atas dirimu, dan tamumu punya hak atas dirimu.” (HR. Bukhari)

 

Hadits ini tentang muwazanah dalam beribadah, yakni seimbang kebutuhan spiritual dan jasmani duniawi.

 

Rasulullah SAW bersabda, “Demi Allah, sesungguhnya akulah yang paling takut kepada Allah dan paling bertaqwa di antara kalian. Tetapi aku ini puasa dan berbuka, aku shalat malam dan tidur, dan aku pun menikah dengan perempuan. Maka barangsiapa yang membenci sunnahku, berarti dia bukan golonganku.” (HR. Bukhari)

Ini tentang muwazanah dalam ibadah, yakni seimbang antara kebutuhan dunia dan akhirat.

 

Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya Allah suka jika rukhsah-Nya dikerjakan, sebagaimana dia benci jika maksiat kepada-Nya dilakukan.” (HR. Ahmad)

 

Ini adalah hadits muwazanah dalam hal reward dan punishment.

 

Sikap muwazanah para sahabat dan tabi’in.

1.       Dalam Perang Shiffin dan perseteruannya dengan Muawiyah Ibnu Abbas berada di pihak Ali, akan tetapi ini tidak menyurutkan sikap objektivitas dan keadilan Ibnu Abbas ketika ia ditanya tentang Muawiyah.

 

Ibnu Abi Mulaikah menceritakan, bahwa ada seorang laki-laki bertanya kepada Ibnu Abbas, “Apa pendapatmu tentang Amirul Mukminin Muawiyah, sesungguhnya ia tidak shalat witir kecuali satu rakaat.” Ibnu Abbas menjawab, “Dia benar. Sesungguhnya dia seorang yang faqih.”

 

2.       Ali bin Abi Thalib dan Thalhah bin Ubaidillah adalah dua orang sahabat yang mulia. Akan tetapi dalam Perang Jamal keduanya berseteru. Thalhah bersama dengan Aisyah melawan Ali dan pasukannya dalam perang tersebut. Selesai perang, Ali mendengar salah seorang prajuritnya ada yang mencela Thalhah, maka Ali pun memarahinya dan berkata:

 

“Sungguh engkau tidak menyaksikan Perang Uhud! Waktu itu aku benar-benar melihatnya menggunakan tubuhnya utnuk membentengi Rasulullah SAW padahal pedang-pedang mengarah kepadanya. Sungguh dia bagai perisai dengan tubuhnya bagi Rasulullah SAW.”

 

3.       Abu Bakr Muhammad bin Sirin termasuk salah seorang ulama tabi’in yang cukup vocal mengkritisi Al-Hajjaj bin Yusuf Ats-Tsaqafi, panglima perang Khalifah Abdul Malik bin Marwan Al-Umawi sekaligus gubenurnya di Hijaz dan Iraq. Karena kebengisan dan kekejamannya, tak sedikit orang yang dibunuh—tidak kurang dari 124 ribu—oleh Al-Hajjaj meski karena suatu kesalahan yang sangat ringan. Dikarenakan berbagai kejahatannya, Umar bin Abdul Aziz berkata, “Kalau semua umat manusia saling menunjukkan keburukannya, dimana setiap umat datang dengan tokoh penjahatnya, dan kita datang pada mereka dengan membawa Al-Hajjaj, sungguh kita akan mengalahkan mereka.”

 

Saat ketika ada seorang lelaki yang mencela Al-Hajjaj setelah Al-Hajjaj meninggal, dengan sikap muwazanah yang dimilikinya maka Ibnu Sirrin pun menegurnya, “Jangan begitu hai lelaki. Sesungguhnya kalau engkau sudah berada di akhirat, dosa terkecil yang pernah engkau lakukan itu adalah termsauk dosa terbesar yang pernah dilakukan Al-Hajjaj. Ketahuilah, sesungguhnya Allah adalah hakim yang paling adil. Jika Dia mengambil kebaikan Al-Hajjaj untuk orang yang dzhaliminya, maka Dia pun akan mengambil kebaikan orang lain yang telah menzhalimi Al-Hajjaj. Jadi, janganlah sekali-kali engkau seibukkan dirimu dengan mencela seseorang.”

 

Beberapa kisah di atas merupakan mutiara berharga tentang sikap muwazanah yang dimiliki oleh para sahabat dan tabi’in. Sikapnya merupakan cerminan dari keagungan akhlak yang patut dicontoh bagi umat generasi sekarang ini. Mereka mendudukkan suatu perkara sesuai dengan kadarnya. Mereka memcintai karena Allah, dan membenci pun karena Allah.

 

Perbedaan Ijtihad Tidak Melahirkan Sikap Pencelaan

 

Mengenai hal ini Imam Adz-Dzahabi berkata, “Dari dulu, selalu ada perbedaan pendapat di antara para imam, dimana sebagian mereka membantah sebagian yang lain. Dan, kamu bukanlah termasuk orang yang suka mencela ulama dengan hawa nafsu dan kebodohan.”

 

Begitu pun Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, “Tidak disangsikan lagi, bahwa kesalahan dalam masalah detil keilmuan yang dilakukan umat itu diampuni Allah, sekalipun itu terjadi dalam masalah-masalah ilmiah. Jika tidak demikian, niscaya akan banyak tokoh umat ini yang terjerumus dalam kebinasaan.”

 

Beginilah para ulama salaf menyikapi perbedaan, meski ada nuansa ilmiah (baca: diskusi) akan tetapi mereka terhindar dari sikap mencela para ulama atau mujtahid lainnya karena hawa nafsu dan kebodohan.

 

Tetap Mempertahankan Sikap Muwazanah Meski Berbeda Golongan, Madzhab, dan Harakah Islamiyah

 

Seorang ulama salaf yang bergelar amirul mukminin fil hadits dan termasuk tabi’ut tabi’in, Sufyan Ats-Tsauri, berkata, “Makhluk yang paling mulia itu ada lima macam, yaitu: Seorang alim yang zuhud, seorang faqih yang shufi, orang kaya yang tawadhu’, orang faqir yang bersyukur, dan orang yang terkemuka yang mengikuti Sunnah.” (Lihat Siyar A’lam An-Nubala’)

 

Dalam hal ini, Sufyan Ats-Tsauri tidak mencela Shufi dan Tasawuf-nya—meski dalam Tasawuf ada praktek-praktek yang mennyimpang dari ajaran Islam. Akan tetapi apa yang bisa kita pelajari dalam hal ini adalah sikap para ulama ketika menghadapi perbedaan golongan. Mendudukkan persoalan sesuai dengan proporsinya. Mereka mengatakan benar jika memang itu benar dan mengatakan salah jika memang hal itu salah tanpa harus mencela pribadinya.

 

Ketika membahas masalah siapa yang lebih utama antara orang shufi dan orang faqir, maka Ibnu Taimiyah berkata, “Dan yang pasti, bahwasannya yang lebih utama (afdhal) di antara keduanya adalah yang paling bertaqwa. Sekiranya orang shufi itu lebih bertaqwa kepada Allah, maka dialah yang lebih baik, dimana dia lebih banyak melakukan amalan yang disukai Allah dan lebih meninggalkan apa yang tidak disuka-Nya, maka dia lebih baik daripada orang faqir. Dan apabila orang faqir tersebut lebih banyak amalannya yang disukai Allah dan lebih meninggalkan apa yang tidak disukai-Nya, maka dia lebih baik daripada orang shufi. Tetapi jika keduanya setingkat dalam amalan yang disukai Allah dan dalam meninggalkan apa yang tidak disukai-Nya, maka keduanya pun sederajat.” (Lihat Majmu’atul Fatawa)

 

Sikap muwazanah tercermin dalam menyebutkan kelebihan dan kekurangan seseorang secara seimbang, objektif, adil, dan proporsional terhadap seseorang yang kita nasihati. Lihatlah bagaimana Imam Adz-Dzahabi memiliki sikap ini ketika ia mensifati seorang perawi yang bernama Aban bin Taghlib dari golongan Syi’ah. Imam Adz-Dzahabi berkata, “Aban bin Taghlib Al-Kufi adalah seorang Syi’ah tulen, tetapi dia adalah seorang yang jujur. Maka, kita ambli kejujurannya, dan biarlah dia yang menanggung bid’ahnya.”

 

Adz-Dzahabi juga berkata tentang seorang Syi’ah lainnya, Shadaqah bin Manshur bin Dubais Al-Asadi An-Nasyiri, katanya, “Dan Shadaqah adalah seorang Syi’ah. Dia memiliki kebaikan-kebaikan, kemuliaan-kemuliaan, kesabaran, dan dermawan. Dia mArab setelah ayahnya (meninggal) selama 22 tahun ayahnya.”

 

Imam Abu Bakr Syamsuddin Muhammad bin Abdirrahman As-Sakhawi berkata tentang ahli fiqih bermadzhab Hambali yang juga Shufi, “Salman bin Abdil Hamid bin Muhammad bin Mubarak Al-Baghdadi kemudian Ad-Dimasyqi Al-Hambali, tinggal di Qabun. Dia adalah seorang ahli ibadah yang baik, juga seorang shufi di Khatuniyah. Dia menguasai banyak permasalahan fiqih dalam Madzhab Hambali, dan dia memiliki sejumlah kelebihan. Meninggal pada tahun lima (maksudnya tahun 805 H-pen).” (Lihat Adh-Dhaw’u Al-Lami’)

 

Begitulah sikap muwazanah tercermin dalam diri para sahabat dan para salafus shalih, tak terkecuali Imam Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Asqalani. Ibnu Hajar berkomentar singkat tentang bermadzhab Syi’ah, “Salim bin Abdil Wahid Al-Muradi Al-An’umi Abdul Ala’, orang Kufi, maqbul (diterima haditsnya). Dia adalah seorang Syi’ah.”

 

Dalam hal ini tidak semua orang Syi’ah tertolak sebagai perawi. Dan inilah bukti sikap muwazanah para ahli hadits.

Khatimah

 

Inilah manhaj atau pedoman yang harus diperhatikan saat kita memberikan nasihat supaya kita terhindar dari sikap mencela satu sama lain. Wallahu’alam

Oleh: Dani Hamdani

Mu’adz bin Jabal RA menuturkan, “Aku pernah dibonceng Nabi SAW di atas seekor keledai. Lalu beliau bersabda kepadaku, ‘Hai Mu’adz, tahukah kamu apa hak Allah SWT yang wajib dipenuhi oleh para hamba-Nya dan apa hak para hamba yang pasti dipenuhi Allah SWT?’ Aku menjawab, ‘Allah SWT dan Rasul-Nya lebih mengetahui.’ Beliau bersabda, ‘Hak Allah SWT yang wajib dipenuhi oleh para hamba-Nya ialah supaya mereka hanya beribadah kepada-Nya dan tidak berbuat syirik sedikit pun kepada-Nya; sedangkan hak para hamba yang pasti dipenuhi Allah SWT adalah bahwa Allah SWT tidak akan menyiksa orang yang tidak berbuat syirik sedikit pun kepada-Nya.’ Aku bertanya, ‘Ya Rasulullah SAW, tidak perlukah aku menyampaikan kabar gembira ini kepada orang-orang?’ Beliau menjawab, ‘Janganlah kamu menyampaikan kabar gembira ini kepada mereka, sehingga mereka nanti akan bersikap menyandarkan diri.” (HR. Bukhari-Muslim)

Seandainya kita mentadabburi hadits di atas, maka kita dapat menarik kesimpulan bahwa:
Hak Allah SWT (yang wajib dipenuhi hamba) adalah: 1. Diibadahi, 2. Tidak disekutukan (baca: di-tauhid-kan), sementara hak hamba (yang pasti dipenuhi Allah SWT adalah tidak di-adzab (disiksa).

Mu’adz bin Jabal RA

Mu’adz bin Jabal RA adalah Ibnu Amru bin Aus Al-Anshari Al-Khazraji, Abu Abdirrahman, seorang sahabat yang masyur dan termasuk para sahabat yang terkemuka. Dia ikut serta dalam Perang Badar dan sesudahnya. Beliau pribadi yang mumpuni dalam bidang ilmu, hukum-hukum dan Al-Qur’an, hingga Nabi SAW bersabda untuknya, “Mu’adz dibangkitkan di hari kiamat nanti berada satu langkah di depan para ulama.”

Syarah Hadits

Perkataan Mu’adz, “Aku pernah dibonceng Nabi SAW.” Menunjukkan dibolehkannya membonceng di atas binatang tunggangan; perkataan ini juga menunjukkan kepada kita tentang keutamaan Mu’adz.

“Di atas seekor keledai.” Dalam sebuah riwayat namanya ‘Ufair. Hal ini juga menunjukkan ke-tawadhuan-an Rasulullah SAW, karena mengendarai seekor keledai dan membonceng orang di atasnya.

“…Tahukah kamu apa hak Allah SWT yang wajib dipenuhi oleh para hamba-Nya?” Yakni hak yang dimiliki oleh-Nya yang wajib atas mereka.

“…Aku menjawab, ‘Allah SWT dan Rasul-Nya lebih mengetahui.” Di dalamnya terdapat pelajaran yang baik bagi seorang pelajar. Bagi orang yang ditanya tentang suatu ilmu yang tidak diketahuinya, hendaknya ia mengatakan demikian.

“…Supaya mereka beribadah kepada-Nya saja dan tidak berbuat syirik sedikitpun kepada-Nya…” Yakni mentauhidkannya dalam beribadah. Hal itu harus dengan keterbebasan diri dari syirik. Sebab, orang yang tidak terbebas dari syirik berarti belum melakukan ibadah semata-mata hanya karena Allah SWT. Akan tetapi dia sebagai seorang yang musyrik yang telah menjadikan bagi-Nya tandingan.

Dalam sebagian Al-Atsar Al-Ilahiyah (firman-firman Ilahi dalam lembaran-lembaran suci terdahulu) dinyatakan, “Sesungguhnya Aku, jin dan manusia dalam berita yang besar. Aku telah menciptakan, akan tetapi selan Ku-lah yang disembah. AKu yang memberi rezeki, akan tetapi selain-Ku-lah yang diucapkan syukur kepadanya. Kebaikan-Ku yang turun kepada hamba-Ku, sementara kejahatan merekalah yang naik kepada-Ku. Aku tunjukkan bukti cinta-Ku kepada mereka, dengan memberikan banyak nikmat agar mereka mencintai-Ku, namun mereka berperilaku berbagai maksiat yang membuat-Ku benci kepada mereka.”

“…Sedangkan hak para hamba yang pasti dipenuhi oleh Allah SWT adalah, bahwa Allah SWT tidak akan menyiksa orang yang tidak syirik kepada-Nya dengan sesuatu apapun.” Al-Hafidz Ibnu Hajar berata, “Ungkapan ini hanya menyebutkan penafian untuk berbuat syirik, karena hal itu secara tuntutan mengundang untuk bertauhid dan secara kelaziman (pasti) mengundang penetapan terhadap risalah. Sebab barangsiapa yang mendustakan Rasulullah SAW maka dia telah mendustakan Allah SWT, dan barangsiapa yang mendustakan Allah SWT maka dia adalah orang yang musyrik.

“…Tidak perlukah aku menyampaikan kabar gembira ini kepada orang-orang?” Di dalamnya terdapat petunjuk tentang disunnahkannya memberikan kabar gembira kepada seorang muslim. Demikian pula terdapat pelajaran tntang sikap para sahabat yang gembira dengan berita semacam ini.

“…Janganlah kamu menyampaikan kabar gembira ini kepada mereka sehingga mereka nanti akan bersikap menyandarkan diri.” Yakni bergantung kepada hal itu (mengandalkan ini), sehingga tidak mau bersaing (secara sehat) dalam berbuat. Dalam sebuah riwayat disebutkan, “Akhirnya Mu’adz memberitakan juga kabar gembira tersebut menjelang wafatnya, karena takut berdosa (menyembunyikannya.” Wallahu a’alam.

Pustaka Acuan

Syaikh Abdurrahman Hasan Alu Syaikh. 2007. Fathul Majid, Penjelasan Kitab Tauhid. Jakarta:Pustaka Azzam.

Oleh: Dani Hamdani

Apakah makna ‘Jama’ah’ itu?
Apakah makna ‘Jama’ah Muslimin’ itu?
Apakah makna ‘Jama’ah Muslimin’ bermakna Jama’ah tertentu?
Adakah khalifah saat ini?
Wajibkah berjama’ah?

Dari Auf bin Malik ia berkata, Rasulullah SAW bersabda, “Yahudi telah terpecah menjadi 71 firqah, yang satu firqah berada di surga, sedangkan yang 70 firqah berada di dalam neraka, dan Nashara pun telah terpecah menjadi 72 firqah, yang 71 firqah berada di dalam neraka, sedangkan yang satu firqah berada di surga. Demi Allah yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya, sesungguhnya umatku akan terpecah belah menjadi 73 firqah, yang satu firqah berada di surga, sedangkan yang 72 firqah berada di neraka.” Beliau SAW di tanya, “Siapakah mereka yang satu firqah itu Ya Rasulullah?” Beliau menjawab, “Al-Jama’ah.” (HR. Ibnu Majah)

Definisi Jama’ah

Al-Jama’ah berasal dari kata jama’a-yajma’u-jam’an yang artinya mengumpulkan dan menghimpun. Sedangkan Al-Jama’ah berarti golongan, kumpulan, atau sekawanan.

Makna Jama’ah dalam Beberapa Hadits

1. Jama’ah Sholat

Rasulullah SAW bersabda, “Shalaatul jamaa’ah tafdhulu shalatul fadzi bisab’i wa ‘isyriina darajah.” (Sholat berjama’ah itu lebih baik dari pada sholat sendirian dengan 27 derajat). (HR. Bukhari)

2. Jama’ah Berarti Rombongan

“Cukup dari suatu jama’ah (rombongan) jika mereka lewat untuk memberi salam salah seorang dari mereka, dan cukup dari satu jama’ah untuk menjawab salam salah seorang dari mereka.” (HR. Abu Daud)

3. Jama’ah berarti Kumpulan Para Shahabat Nabi SAW

Imam Qadhi Ibnu Abi Al-Izz Al-Hanafi berkata, “‘Al-Jama’ah’ adalah kaum muslimin, yaitu para sahabat dan tabi’in yang mengikuti mereka dengan baik hingga hari pembalasan.” (Syarah Aqidah Ath-Thawiyah, hal 431)

4. Jama’ah berarti Berada dalam Al-Haq

Ibnu Mas’ud menerangkan, bahwa yang dimaksud dengan ‘Jama’ah’ adalah orang yang berada dalam haq walaupun dia sendiri (Man kaana ‘alal haqqi fahuwa jamaa’ah wa-in kaana waahidan)

Makna Jama’atul Muslimin

Dari Hudzaifah, “Orang-orang bertanya kepada Rasulullah SAW tentang kebaikan sedangkan aku bertanya tentang kejahatan, karena hal itu takut menimpa diriku, lalu aku bertanya, ‘Wahai Rasulullah, kami dulu berada dalam jahiliyah dan kejahatan, kemudian Allah mendatangkan atau membawakan kebaikan (agama) kepada kami, maka apakah setelah kebaikkan ini akan terjadi lagi kejahatan?’ Nabi menjawab, ‘Ya.’ Lalu aku bertanya lagi, apakah setelah kejahatan itu akan datang lagi kebaikan?’ ‘Ya, tetapi masih ada dakhannya.’ Lalu aku bertanya, ‘Apa itu dakhannya?’ Nabi menjawab, ‘Suatu kaum yang memberikan petunjuk bukan dengan petunjukku, engkau kenal mereka tetapi engkau mengingkarinya.’ Lalu aku bertanya lagi, ‘Apakah setelah setelah kebaikan itu akan datang lagi kejahatan?’ Nabi menjawab, ‘Ya, da’i-da’i yang mengajak ke pintu Neraka Jahanam. Barang siapa yang memenuhi panggilan mereka, niscaya akan dilemparkan ke neraka.’ Lalu aku bertanya, ‘Wahai Rasulullah, terangkan kepada kami sifat-sifat mereka?’ Nabi menjawab, ‘Mereka itu sekulit dengan kulit kita dan berbicara dengan bahasa kita.’ Aku bertanya lagi, ‘Apa yang engkau perintahkan kepada ku jika aku mengalami hal itu?’ Nabi menjawab, ‘Tetaplah dalam Jama’ah Muslimin dan Imam mereka.’ Aku bertanya, ‘Bagaimana andai tidak ada Jama’ah dan Imam?’ Nabi menjawab, jauhilah semua firqah yang ada walau engkau harus menggigit akar suatu pohon dan engkau berada dalam keadaan itu.” (HR. Bukhari)

Berkenaan dengan hadits di atas, bahwasannya yang dimaksud dengan hadits ini ialah apabila di bumi ini tidak ada Khalifah, maka hendaklah engkau ujlah (menjauhkan diri) dan bersabar atas beratnya dan pahitnya keadaan zaman. (Fathul Baari, Juz 13, hal 36)

Jika engkau melihat adanya khalifah, maka tetaplah dalam kekhalifahannya sekalipun dia memukul punggungmu, dan jika tidak ada khalifah, maka larilah (keluarlah). (Fathul Baari, Juz 13, hal 36)

Jadi bahwasannya yang dimaksud dengan ‘Jama’atul Muslimin’ dalam hadits tersebut adalah kekhalifahan, yang mana Khalifahnya diangkat oleh musyawarah kaum muslimin dan ia mempunyai batas wilayah tertentu. Adakah khalifah saat ini sesuai dengan makna hadits di atas? Jawabannya, belum ada.

“Barang siapa membai’at seorang Amir (Khalifah) tanpa musyawarah umat Islam, maka tidak ada bai’at (tidak sah bai’atnya) terhadap orang yang ia bai’at karena khawatir akan terjadi pembunuhan.” (HR. Ahmad)

Koreksi terhadap Hadits yang Mewajibkan Berjama’ah

“Laa islaama illaa bi jama’ah walaa jamaa’ata illa bi imaarah walaa imaarah illaa bilba’iah walaa bai’ah illa bithaa’ah.”

“Tiada Islam kecuali dengan berjama’ah, tiada jama’ah kecuali dengan Amir, tiada Amir kecuali dengan bai’at, tiada bai’at kecuali dengan taat.”

Hadits ini digunakan oleh jama’ah tertentu untuk mengajak orang-orang agar masuk ke dalam golongan mereka serta pemahaman mereka. Akan tetapi, apakah hadits ini valid?

Hadits ini dikeluarkan oleh Sunan Darimi, dalam Kitab Muqaddimah, no hadits 256.

Dengan Susunan Sanad:

Umar -> Tamiimiddaariiy -> Abdirahman bin Maysarah -> Shafwan Ibnu Rustum -> Baqiyyah -> Yazid Ibnu Harun -> HR. Darimi

Kritik terhadap Rawi Hadits

Baqiyyah
Ibnu Mubarak berkomentar terhadap Baqiyyah, “Dia orang jujur, tetapi dia mencatat hadits dari siapa saja yang datang dan pergi (sembarangan).
Abu Hatim berkomentar, “Tidak bisa dijadikan hujjah.”
Abu Mashir berkomentar, “Hadits-hadits Baqiyyah tidak bersih.”
Ibnu Khuzaimah berkata, “Tidak menjadikan hujjah dengan hadits Baqiyyah.”
Ahmad bin Hanbal berkomentar, “Aku mengira Baqiyyah meriwayatkan hadits Munkar dari orang-orang majhul (tidak dikenal).”
(Mizanul I’tidal, juz 1, hal 331-332)

Shafwan bin Rustum
Ia rawi yang majhul (tidak dikenal).
Ima Azzadi berkomentar, “Haditsnya munkar.”

Abdurahman bin Maysarah
Imam Al-Ajli berkomentar, “Tsiqqah.”
Imam Ibnu Al-Madani berkomentar, “majhul (tidak dikenal).”
(Mizanul I’tidal, juz II, hal 594)

Kesimpulan

Hadits di atas berpredikat Mauquf, dan setiap hadits Mauquf tidak bisa menjadi hukum syar’i, bahkan derajat hadits tersebut dhaif karena beberapa rawinya telah dicela.

Wallahu a-lam.

Oleh: Dani Hamdani

Apa makna QS. An-Nisa: 59 tersebut?
Apa makna taat kepada Allah, kepada Rasul SAW, dan kepada Ulil Amri dalam ayat tersebut?
Apakah suatu keharusan (baca: mutlak) taat kepada Ulil Amri?
Apa makna ‘Ulil Amri’ dalam ayat tersebut?
Apakah makna ‘Ulil Amri’ merupakan satu-satunya pemimpin dalam satu jamaah tertentu?

Allah berfirman:

Yaa ayyuhalladziina aamanuu athii’ullaha wa athii’urrasuula wa uulil amri minkum, fain tanaaza’tum fii syai-in farudduuhu ilallaha warrasuuli inkuntum tu-minuuna billahi walyaumil aakhiri, dzalika khairun wa-ahsanu ta-wiila.

“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul-(Nya), dan Ulil Amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (Sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu adalah lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya. (QS. An-Nisa: 59)

Tentang Ayat Ini

Al-Bukhari meriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata tentang firman-Nya, “Taatilah Allah dan taatilah Rasul, dan Ulil Amri di antara kamu.” Ayat ini turun berkenaan dengan ‘Abdullah bin Hudzafah bin Qais bin ‘Adi, ketika diutus oleh Rasulullah di dalam satu pasukan khusus. Demikianlah yang dikeluarkan oleh seluruh jama’ah kecuali Ibnu Majah.

Imam Ahmad meriwayatkan dari ‘Ali, ia berkata: “Rasulullah SAW mengutus satu pasukan khusus dan mengangkat salah seorang Anshar menjadi komandan mereka. Tatkala mereka telah keluar, maka ia marah kepada mereka dalam suatu masalah, lalu ia berkata, ‘Bukanlah Rasulullah SAW memerintahkan kalian untuk mentaatiku?’ Mereka menjawab, ‘Betul.’ Dia berkata lagi, ‘Kumpulkanlah untukku kayu bakar oleh kalian.’ Kemudian ia meminta api, lalu ia membakrnya, dan ia berkata, ‘Aku berkeinginan keras agar kalian masuk ke dalamnya.’ Maka seorang pemuda diantara mereka berkata. ‘Sebaiknya kalian lari menuju Rasulullah SAW dari api ini. Maka jangan terburu-buru (mengambil keputusan) sampai kalian bertemu dengan Rasullah SAW. Jika beliau perintahkan kalian untuk masuk ke dalamnya, maka masuklah.’ Lalu mereka kembali kepada Rasulullah SAW dan mengabarkan tentang hal itu. Maka Rasulullah pun bersabda kepada mereka, ‘Seandainya kalian masuk ke dalam api itu, niscaya kalian tidak akan keluar lagi selama-lamanya. Ketaatan itu hanya pada yang ma’ruf.” (HR. Bukhari-Muslim dari hadits Al-A’masy)

Dalam hadits di atas, Rasulullah SAW sudah memberi batasan kepada kita, bahwasannya ketaatan hanya pada yang ma’ruf, dan bukannya pada yang tidak ma’ruf.

Makna Ulil Amri

‘Ali bin Abi Thalhah meriwayatkan, dari Ibnu ‘Abbas bahwa, “Wa uulil amri minkum” (Dan Ulil Amri di antara kamu), maknanya adalah ahli fiqh dan ahli agama. Sedangkan menurut Mujahid, ‘Atha, Al-Hasan Bashri dan Abul ‘Aliyah-begitu pula Ibnu Qayyim Al-Jauziyah-, bermakna ulama. Ibnu Katsir menambahkan, “Yang jelas bahwa Ulil Amri itu umum mencakup setiap pemegang urusan, baik umara maupun ulama.”

Ibnu Qayyim dalam I’lamul Muwaqi’in mengatakan, “Allah SWT memerintahkan manusia agar taat kepada Ulil Amri, dan Ulil Amri itu tidak lain adalah ulama, akan tetapi diartikan juga sebagai umara (pemerintah/tokoh formal masyarakat).”

Jadi, tidaklah benar ‘Ulil Amri’ bermakna satu-satunya pemimimpin dalam satu jamaah tertentu.

Ibnu Katsir berkata, “Ayat di atas (QS. An-Nisa: 59) adalah perintah untuk mentaati ulama dan umara. Untuk itu Allah berfirman, ‘Taatlah kepada Allah,’ yaitu ikutilah Kitab-Nya (Al-Qur’an), ‘Dan taatlah kepada Rasul,’ yaitu peganglah Sunnahnya, ‘Dan Ulil Amri di antara kamu,’ yaitu pada apa yang mereka perintahkan kepada kalian dalam rangka taat kepada Allah, bukan dalam maksiat kepada-Nya. Karena, tidak berlaku ketaatan kepada makhluk dalam rangka maksiat kepada Allah.”

Artinya taat kepada Ulil Amri ada batasannya, berbeda dengan taat kepada Allah dan Rasul-Nya yang merupakan sesuatu yang mutlak.

Larangan Taqlid pada Ulil Amri

Ibnu Qayyim meneruskan dalam kitabnya tersebut, bahwasannya makna taat kepada Ulil Amri adalah bertaqlid kepada apa yang mereka fatwakan. Akan tetapi hal yang tidak dimengerti oleh orang-orang yang taqlid adalah bahwa Ulil Amri-seharusnya-hanya ditaati apabila tidak keluar dari ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya. Para ulama dalam hal ini hanya berfungsi sebagai mediator (penyampai perintah dari Allah dan Rasul-Nya kepada umat), sementara Umara memegang peranan sebagai fasilitator demi kelancarannya. oleh karena itu, ketaatan kepada mereka merupakan bagian dari ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya. Di bagian mana dalam ayat ini yang menunjukkan prioritas pendapat para ulama atas Sunnah Rasulullah SAW, dan anjuran untuk bertaqlid kepada pendapat-pendapat itu?

Ibnu Qayyim meneruskan, bahwa sesungguhnya ayat yang membicarakan tentang ketaatan kepada Ulil Amri adalah alasan yang paling kuat untuk membantah dan memperjelas kekeliruan taqlid. Kekeliruan tersebut dapat dilihat dari beberapa sisi:

Pertama, perintah taat kepada Allah adalah perintah untuk melakukan segala apa yang diperintahkannya, dan menjauhi segala apa yang dilarangnya.

Kedua, Ketaatan kepada Rasul SAW. Dua bentuk ketaatan ini tidak akan dapat ditunaikan oleh seorang hamba kecuali dengan mengenal dan tahu persis apa yang diperintahkan kepadanya. Orang yang tidak mengetahui perintah-perintah Allah dan hanya bertaqlid kepada Ulil Amri, niscaya ia tidak mungkin mewujudkan ketaatannya kepada Allah dan Rasul-Nya.

Ketiga, Di dalam sebuah riwayat ditemukan larangan untuk bertaqlid kepada Ulil Amri, sebagaimana terdapat dalam riwayat yang bersumber dari Mu’adz bin Jabal, Abdullah bin Mas’ud, Abdullah bin Umar, Abdullah bin Abbas dan lain-lain dari kalangan sahabat. Teks riwayat itu telah kita ketahui dari 4 Imam besar Al-Matbu’ (yang diikuti).

Keempat, Allah SWT berfirman, “Apabila kalian berselisih dalam sebuah urusan, maka kembalikanlah hal itu kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul-Nya (Sunnahnya), sekiranya kalian beriman kepada-Nya dan kepada hari kiamat.” (QS. An-Nisa: 59)

Ayat ini dengan tegas menyalahkan taqlid dan melarang untuk mengembalikan perselisihan pada pendapat seseorang atau pandangan satu madzhab tertentu.

Wallahu a-lam.

Blog pada WordPress.com. | Tema: Motion oleh volcanic.