Oleh: Ust. Farid Nu’man
Pertanyaan:
Salam. Ustadz Farid yg dirahmati Allah. Saya mau bertanya, apakah diperbolehkan bagi seorang suami setelah melaksanakan shalat fardhu di masjid kemudian ia melaksanakan pula shalat fardhu di rumah secara dawam bersama anak dan istrinya? hal ini dilakukan dalam upaya tarbiyatul a’iliyah guna mendawamkan sholat tepat waktu dan berjamaah bagi anak dan istrinya. Terima kasih
Baca lebih lanjut